PINRANG, KORANMAKASSAR.COM – Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom., meminta Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Pinrang bersikap tegas terhadap dapur SPPG yang diduga belum memenuhi standar dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Soemarlin bahkan menantang Korwil SPPG Pinrang untuk secara resmi menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) apabila ditemukan SPPG yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjamin kualitas pelayanan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.
“Kami meminta Korwil MBG Kabupaten Pinrang untuk bersikap tegas. Jika memang ada SPPG yang tidak memenuhi standar, silakan menyurat secara resmi ke Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi. Bila terbukti tidak memenuhi persyaratan, sebaiknya operasionalnya dihentikan sementara sampai seluruh ketentuan dipenuhi,” ujar Soemarlin, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga : IWO Pinrang Siap Kawal Program MBG Lewat Investigasi Jurnalistik
Ia mengungkapkan, PD IWO Pinrang menerima sejumlah informasi dan melakukan pemantauan terhadap beberapa SPPG di Kabupaten Pinrang yang diduga belum memenuhi ketentuan teknis, khususnya menyangkut luas bangunan, kelayakan fasilitas produksi, serta tata letak dapur.
Berdasarkan informasi yang diterima IWO Pinrang, dugaan tersebut di antaranya mengarah pada SPPG yang beroperasi menggunakan bangunan rumah pribadi, seperti SPPG Benrangnge, Kecamatan Lanrisang (Lanrisang 3), dan SPPG Jampue, Kecamatan Lanrisang (Lanrisang 1).
Namun, Soemarlin menegaskan bahwa penggunaan rumah pribadi bukan persoalan utama selama seluruh persyaratan teknis dan operasional yang ditetapkan BGN dapat dipenuhi.
“Yang menjadi perhatian kami bukan bangunannya rumah atau bukan, tetapi apakah seluruh persyaratan sudah sesuai standar. Jika sudah memenuhi ketentuan, tentu tidak ada masalah. Namun apabila belum sesuai, maka perlu dilakukan evaluasi demi menjamin keamanan pangan dan kualitas pelayanan Program MBG,” jelasnya.
Menurut informasi yang diperoleh PD IWO Pinrang, sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam standar pembangunan dan operasional SPPG antara lain luas bangunan sekitar 20 x 20 meter atau sekitar 400 meter persegi, serta luas lahan minimal sekitar 800 meter persegi untuk menunjang aktivitas operasional dan sirkulasi.
Baca Juga : IWO Pinrang Kenang Sosok Humanis IPTU Mangopo Mansyur
Selain itu, dapur SPPG harus memiliki alur produksi (flow) yang jelas dan memisahkan area penerimaan bahan baku, pengolahan, pengemasan hingga distribusi guna meminimalkan risiko kontaminasi silang.
Fasilitas pendukung seperti sistem ventilasi, instalasi air bersih, sanitasi, dan jaringan listrik juga menjadi bagian penting dalam menunjang standar operasional dapur SPPG.
Soemarlin menegaskan, sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan Program MBG. Sebaliknya, pengawasan dilakukan sebagai bentuk dukungan agar program strategis nasional tersebut dapat berjalan secara optimal dan sesuai ketentuan.


Komentar