ETLE Gencar di Pinrang, Pelanggaran Kasatmata Jadi Sasaran Penindakan

PINRANG, KORANMAKASSAR.COM— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penerapan ETLE dilakukan melalui dua metode, yakni ETLE statis yang terpasang di sejumlah titik persimpangan jalan protokol serta ETLE mobile menggunakan perangkat handheld berupa HP atau tablet khusus yang dibawa petugas saat melaksanakan patroli.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di wilayah hukum Polres Pinrang.

Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Agusnawan, S.E., mengatakan penggunaan ETLE mobile saat ini menjadi salah satu metode penindakan yang intensif diterapkan, termasuk di Kabupaten Pinrang dan sejumlah wilayah lain di Sulawesi Selatan.

“Kalau ETLE statis itu diam di persimpangan, sedangkan ETLE handheld dibawa langsung oleh petugas di lapangan menggunakan HP atau tablet khusus,” ujar AKP Agusnawan saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (21/9/2026).

Baca Juga : Polres Pinrang Waspadai Akun Facebook Palsu Catut Foto Kapolres

Menurutnya, penindakan difokuskan pada pelanggaran yang dapat terlihat secara langsung atau pelanggaran kasatmata, terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, parkir di area yang terdapat rambu larangan parkir, penggunaan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.

“Sasaran penindakan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu dilarang parkir, menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman,” tegasnya.

Baca Juga : Polres Pinrang Waspadai Akun Facebook Palsu Catut Foto Kapolres

Penerapan ETLE di wilayah hukum Polres Pinrang sebelumnya telah melalui tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi berlangsung sejak Januari hingga Maret 2024, sebelum kemudian sistem tersebut memasuki tahap penindakan secara penuh.

Dengan pemanfaatan teknologi tersebut, Satlantas Polres Pinrang berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Penegakan hukum juga diharapkan dapat menciptakan budaya berkendara yang lebih tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan raya. (*)

Komentar