MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — PT Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan BBM di Kota Makassar dalam kondisi aman dan terus mempercepat penanganan antrean di sejumlah SPBU.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan pelayanan, optimalisasi fasilitas pengisian, serta pengoperasian buffer zone selama 24 jam.
Direktur Pemasaran Ritel PT Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyampaikan hal tersebut usai bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota, Minggu (13/9/2026).
Eko mengatakan, Pertamina telah meningkatkan kinerja manajemen dan operator SPBU serta mengoptimalkan seluruh nozzle untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga ; Wali Kota Munafri dan Pertamina Siapkan Langkah Cepat Atasi Antrean BBM di Makassar
Selain membuka buffer zone 24 jam, Pertamina juga menambah SPBU yang memberikan layanan penuh Pertalite. Kebijakan ganjil-genap yang diterapkan Pemkot Makassar turut didukung sebagai upaya mengatur arus kendaraan, bukan membatasi masyarakat memperoleh BBM.
Hasilnya, hingga Minggu siang, sebanyak 15 SPBU dilaporkan mulai mengalami penurunan antrean. Kendaraan yang mengantre sudah tidak lagi meluber ke badan jalan dan sebagian besar tertampung di area SPBU.
Eko menegaskan, pasokan BBM tetap terjaga melalui distribusi kapal pengangkut dan mobil tangki yang beroperasi selama 24 jam, termasuk untuk Pertalite, solar, dan produk BBM lainnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Sidak SPBU Pettarani, Minta Nozzle Dimaksimalkan dan Antrean BBM Diurai
Pertamina juga mendukung langkah Pemkot Makassar mengatur waktu pengisian bagi kendaraan besar seperti truk dan bus guna mengurangi kepadatan di sekitar SPBU.
Ia mengapresiasi koordinasi Pemkot Makassar dalam mencari solusi bersama dan berharap kondisi antrean segera kembali normal dalam beberapa hari ke depan.
Pertamina turut mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap ketersediaan BBM dan melakukan pembelian sesuai kebutuhan.
“Secara stok kita aman. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pasokan terus kita jaga,” tegas Eko. (*)

