IWO Pinrang Desak Klarifikasi, 23 dari 44 Dapur MBG Dikabarkan Berhenti Beroperasi

PINRANG, KORANMAKASSAR.COM – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pinrang meminta Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) Pinrang memberikan klarifikasi terkait informasi penutupan 23 dari total 44 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tersebut.

Ketua IWO Pinrang, Soemarlin Putra, mengatakan informasi tersebut perlu mendapat penjelasan resmi karena menyangkut keberlangsungan program strategis pemerintah yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya.

Menurut Soemarlin, jika informasi tersebut benar, pihak terkait perlu menjelaskan penyebab penutupan, waktu penghentian operasional, serta jumlah dapur yang masih aktif melayani masyarakat.

“Kami menerima informasi bahwa dari 44 dapur MBG di Pinrang, sebanyak 23 dikabarkan tutup. Ini perlu diklarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

IWO Pinrang juga meminta penjelasan apakah penghentian operasional tersebut bersifat sementara atau permanen. Selain itu, perlu dipastikan bagaimana nasib para penerima manfaat yang selama ini bergantung pada layanan dapur MBG tersebut.

Soemarlin menegaskan, permintaan klarifikasi ini bukan bentuk penolakan terhadap program MBG, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan pelaksanaan program pemerintah.

Baca Juga : Jelang Mubesda IWO, Tiga Nama Muncul di Pinrang, Sikap Soemarlin Masih Jadi Tanda Tanya

“Kami ingin memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai penerima manfaat kehilangan kepastian pelayanan,” tegasnya.

IWO Pinrang berharap Korwil SPPI segera menyampaikan keterangan resmi terkait kondisi operasional seluruh dapur MBG di Kabupaten Pinrang agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak simpang siur.

Hingga berita ini diterbitkan, Korwil SPPI Kabupaten Pinrang yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Komentar