KBRI London Tangani Kasus WNI Pemerkosa 48 Pria Sejak 2017

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London telah melakukan penanganan kasus WNI yang menjerat Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020.

Reynhard Sinaga (RS) terbukti bersalah dalam kasus perkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria di Manchester, Inggris.

“Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, Hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Selasa (7/1/2020).

Juda menjelaskan bahwa pada Sidang Tahap I – IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.

Pelindungan hukum yang dilakukan KBRI London, sebut Juda, dalam bentuk memastikan RS mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.

baca juga : Tewasnya Jendral Soleimani, Kedubes Iran di Jakarta Bereaksi

“Pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS dan pengacara.” terang Juda.

Pelindungan pelindungan tersebut dilakukan untuk memastikan RS mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat. tandasnya. (*)