Aktivis Pemerhati Sosial Soroti Lambannya Proses Hukum Atas Kasus Kekerasan Anak di Luwu

Jupe juga menyoroti lemahnya kinerja UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, yang dinilai tidak melakukan pendampingan terahadap keluarga korban.

“DP3A seolah hanya ada di papan nama. Mestinya mereka yang paling depan mendampingi korban dan menekan aparat agar serius mengusut kasus ini. Tapi yang terlihat justru diam seribu bahasa. Ini bentuk kelalaian yang fatal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jupe mengingatkan bahwa hukum seharusnya berjalan tanpa harus menunggu tekanan publik.

“Selama ini kita sering lihat hukum baru berjalan kalau sudah viral. Maka jangan salah kalau muncul istilah ‘No Viral, No Justice’. Padahal seharusnya tanpa publikasi pun, aparat wajib tegas menegakkan hukum demi keadilan anak dan keluarganya,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas. Publik menanti langkah nyata Polres Luwu dalam membuktikan komitmen penegakan hukum, tanpa pandang bulu meski pelaku diduga seorang pejabat desa. Bagi keluarga korban, keadilan bukan sekadar janji, melainkan hak yang harus diwujudkan

Hingga berita ini diterbitkan Kanit Reskrim Polres Luwu belum merespon telpon maupun pesan singkat dari awak media terkait perkembangan kasus tersebut. (*)

Komentar