APAK dan GRH Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Rp15 Miliar dan Anggaran Marching Band ke Kejati Sulsel

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar serta anggaran kegiatan cabang olahraga Marching Band kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (22/6/2026).

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD.

Ketua APAK, Ajharil Akbar, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, khususnya terkait pengelolaan dana hibah KONI Kota Makassar pada Anggaran Perubahan Tahun 2025 senilai sekitar Rp15 miliar.

Baca Juga : KONI Makassar Diterpa Dinamika Internal, Empat Pengurus Mundur di Tengah Suasana Duka

Menurutnya, proses pengalokasian anggaran tersebut diduga dilakukan dalam waktu yang relatif singkat menjelang berakhirnya tahun anggaran.

Selain itu, APAK juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan antara pihak pemberi dan penerima hibah yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Tak hanya itu, APAK dan GRH juga melaporkan anggaran kegiatan dan belanja barang untuk cabang olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 yang nilainya disebut mencapai hampir Rp5 miliar.

Besarnya alokasi anggaran tersebut dinilai perlu dikaji untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, kebutuhan, pelaksanaan kegiatan, serta penggunaan anggaran.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menindaklanjuti laporan ini secara profesional, independen, dan objektif berdasarkan data serta dokumen yang telah kami serahkan,” ujar Ajharil.

Laporan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga : KONI Makassar Gandeng Polrestabes, Perkuat Pencegahan Korupsi dan Pengamanan Event Olahraga

APAK dan GRH menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak KONI Kota Makassar maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan tersebut.

Dugaan yang disampaikan pelapor masih berupa laporan kepada aparat penegak hukum dan belum terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan tetap. (*)

Komentar