BANTAENG, KORANMAKASSAR.COM — Aparat Petugas Gabungan Rutan Klas IIB Bantaeng bersama anggota Polres Bantaeng dan Kodim 1410/Btg melaksanakan razia bersama dalam rangka penggeledahan dan pemeriksaan terhadap narapidana sebanyak 173 Napi yang terdiri dari 3 blok dan 1 blok napi wanita hunian warga binaan pemasyarakatan, Sabtu (15/10) malam.
Razia bersama tersebut berdasarkan surat dari Kepala Rutan kelas IIB Bantaeng Nomor : W23.PAS.19.UM.05.06-173, tanggal 14 Oktober 2022 perihal permohonan bantuan sidak / razia gabungan dan surat perintah Kapolres Bantaeng Nomor : Sprin / 945 / X / OPS.4.5. / 2022 tanggal 14 Oktober 2022, perihal pelaksanaan tugas pengamanan, pengaturan lalu lintas dan pengawalan pada kegiatan sidak / razia bersama di Rutan Kelas IIB Bantaeng.
Razia dilaksanakan secara insidentil malam hari. Hal tersebut bertujuan agar razia membuahkan hasil maksimal. Kegiatan diawali dengan brieffing yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Aswar Anas.
Operasi gabungan yang dimulai pukul 21.00 WITA tersebut menyasar seluruh kamar dan lingkungan blok hunian WBP. Personil Gabungan terdiri dari seluruh Petugas Rutan Klas IIB Bantaeng, aparat Kepolisian Resor Bantaeng dan aparat Kodim Bantaeng.
Petugas dibagi menjadi beberapa tim. Hal demikian bertujuan untuk mempercepat proses penggeledahan, dan meminimalisir kesiapan WBP.
Kepala Rutan Klas IIB Bantaeng Ince Muh Rizal SH, M.Si melalui Kepala satuan Pengamanan Rutan Amri, Amd.P, S.H., M.H. mengatakan malam ini kita melaksanakan operasi gabungan bersama anggota Polres Bantaeng dan Kodim Bantaeng.
baca juga : Jumat Berkah, Kapolres Bantaeng Kembali Berbagi Kepada Warga Kurang Mampu
Dia menuturkan operasi gabungan tersebut dalam rangka menjaga gangguan keamanan dan ketertiban, salah satunya diantaranya deteksi dini.
“alhamdulillah pelaksanaan pada malam ini berjalan dengan lancar berkat kerjasama semua pihak”, ucap Amri.