Menjawab persoalan itu, tak cukup hanya dengan mendorong literasi keuangan dan digital. Tidak akan selesai hanya dengan memberantas Pinjol ilegal.
Menurut kami, pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih komprehensif.
Pertama, memudahkan warga negara maupun pelaku usaha kecil/UMKM untuk mengakses kredit perbankan dengan bunga rendah dan persyaratan yang ringan.
Perlu dipertimbangkan, demi mencegah potensi kredit macet atau gagal bayar, perbankan tak hanya mensyaratkan agunan dan penilaian kelayakan kredit, tetapi juga turut memfasilitasi pengembangan pelaku usaha penerima pinjaman lewat pelatihan kewirausahaan, pengelolaan bisnis, manajemen keuangan, dan teknik pemasaran.
Karena itu, Indonesia butuh semacam bank khusus (semacam Bank UMKM) untuk menyalurkan kredit ke UMKM. Bank ini tidak berfungsi hanya sebatas bank, tetapi juga menjadi mitra untuk membantu pemajuan UMKM.

