Atasi Pinjol, Putihkan Kredit Macet Rakyat, 10 Juta ke Bawah

Kedua, menetapkan plafon tertinggi bunga pinjaman untuk semua lembaga keuangan penyalur pinjaman ke masyarakat, baik perbankan, koperasi, fintech, dan lembaga keuangan lainnya.

Ketiga, menjamin hak-hak dasar rakyat, terutama pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan, dengan mempertimbangan penerapan jaminan penghasilan dasar (Universal Basic Income).

baca juga : PRIMA : Indonesia Butuh Poros Politik Baru

Keempat, mendesak Negara untuk memutihkan kredit macet di bawah Rp 10 juta demi menalangi dampak pandemi.

Kelima, menghapuskan/melarang bentuk penagihan yang berbentuk teror, merendahkan martabat manusia, dan perampasan harta benda.