Kedua, menetapkan plafon tertinggi bunga pinjaman untuk semua lembaga keuangan penyalur pinjaman ke masyarakat, baik perbankan, koperasi, fintech, dan lembaga keuangan lainnya.
Ketiga, menjamin hak-hak dasar rakyat, terutama pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan, dengan mempertimbangan penerapan jaminan penghasilan dasar (Universal Basic Income).
baca juga : PRIMA : Indonesia Butuh Poros Politik Baru
Keempat, mendesak Negara untuk memutihkan kredit macet di bawah Rp 10 juta demi menalangi dampak pandemi.
Kelima, menghapuskan/melarang bentuk penagihan yang berbentuk teror, merendahkan martabat manusia, dan perampasan harta benda.

