“Kami melihat, kira kira apa yang perlku dibantu. Tentunya, melalui proses asesmen, apakah layak atau tidak diberikan bantuan,” urai pria Makassar kelahiran Takalar ini.
Menurut HM.Jurlan Em Saho’as, jika diuangkan beras 40 ton tersebut mendekati angkat setengah miliar rupiah. Beras tersebut akan dibagikan kepada para petugas pemberihan jalanan, pengangkut sampah, dan lainnya yang ada di seluruh Kota Makassar.
“Agar penyaluranya transparan, maka kami mengundang para Kasi Kesra baik di kecamatan, maupun di kelurahan se makassar. Dalam waktu dekat, kami sudah menyalurkan kepada mereka yang berhak,” ujarnya.
Di bagian lain Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayaangunaan ini mengharapkan, para Kesra se Kota Makassar dapat membantu dalam data penduduk yang layak dibantu sesuai “asnaf”-nya.

Asnaf, adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan). “Data yang valid perlu diterapkan dalam rangka membantu program pengurangan kemiskinan, di mana untuk memastikan zakat yang diperoleh dan disalurkan sesuai prinsip-prinsip syar’i,” katanya.
Mendengar akan menerima bantuan beras, Nur– seorang petugas kebersihan di Jalan Sultan Alauddin, depan Pompa bensih- dekat Kampus Unismuh Makassar dikonfirmasi mengaku bersyukur.
“Alhamdulillah jika BAZNAS memperhatikan kami. Memang, kami sudah mendengar BAZNAS saat ini banyak programnya. Salah satunya bantuan bulanan kepada kaum dhuafa,” ujar warga Jalan Rappocini ini.
baca juga : Bantu Warga Kurang Mampu, Polres Pelabuhan Makassar Kembali Serahkan Zakat Mal ke Baznas
Sebelumnya, pada Rabu, 16 Meret 2022, BAZNAS Kota Makassar juga telah mengasuransikan 5000 pengurus Unit Pengumpul Zakat UPZ Masjid di BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi ketenagakerjaan itu telah ditandatangani antara HM.Ashar Tamanggong dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Korperasi dan Institusi—Adi Safah Curma Cosasih.
BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan negara melakukan 5 jaminan sosial. Yakn Jaminan Hari Tua (JHT). Program perlindungan ini diselenggarakan dengan tujuan,menjamin agar peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

