MAJENE, KORANMAKASSAR.COM — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan publik. Lembaga penegak hukum tersebut dituding melakukan pelanggaran prosedur hukum serius, termasuk dugaan penahanan tanpa surat resmi dan pemerasan, dalam penanganan perkara Aipda Abd Kadir, anggota kepolisian yang kini ditahan oleh BNNP Sulbar.
Istri Aipda Abd Kadir, Wiwi Mentari, dalam keterangannya kepada media, Minggu (14/12/2025), mengungkapkan bahwa rangkaian peristiwa bermula pada Selasa, 18 November 2025. Saat itu, ia mengantar suaminya ke Kabupaten Majene untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di dokter Rapiuding. Pemeriksaan tersebut dilakukan lantaran Aipda AK tengah mempersiapkan keberangkatan ibadah haji dan mengalami keluhan kesehatan.
Namun, saat menginap di Majene, Wiwi mendapat kabar dari tetangganya bernama Cik bahwa rumah mereka di Lingkungan Kalorang, Kelurahan Lamongan Baru, Kecamatan Malunda, didatangi dan dikepung petugas BNNP Sulbar. Meski rumah dalam keadaan kosong, petugas tetap masuk ke dalam rumah.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin, yang mengaku menjadi saksi langsung peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pemilik rumah tidak berada di lokasi dan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk masuk.
“Pemilik rumah tidak ada saat kejadian, dan saya juga tidak menyuruh siapa pun masuk ke rumah itu,” ujar Naharuddin.
Ia menambahkan, petugas BNNP Sulbar tidak memperlihatkan surat tugas maupun surat penggeledahan.
“Saya tidak melihat adanya surat tugas atau surat penggeledahan yang ditunjukkan kepada saya,” tegasnya.

Menurut Naharuddin, petugas masuk ke dalam rumah melalui jendela samping karena pintu utama terkunci. Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima hingga sepuluh menit, namun tidak ada penjelasan terkait hasil atau barang bukti yang ditemukan.
Keesokan harinya, Rabu, 19 November 2025, Wiwi Mentari bersama suaminya mendatangi Kantor BNNP Sulawesi Barat untuk meminta penjelasan. Namun, setibanya di kantor tersebut, Aipda Abd Kadir langsung ditahan.
Wiwi menegaskan, hingga kini pihak keluarga tidak pernah menerima surat penangkapan maupun surat perintah penahanan dari BNNP Sulbar.
“Tidak ada satu pun surat resmi yang diberikan kepada saya sebagai keluarga,” ungkapnya.
Ia juga mengaku suaminya sempat diminta mengakui perbuatan tertentu dengan janji proses hukum akan dipercepat dan bisa segera dipulangkan. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Tak hanya itu, Wiwi juga mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum anggota BNNP Sulbar berinisial Aiptu AR, yang mengaku dapat membantu melobi kasus tersebut. Wiwi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta secara bertahap. Bahkan, pada awalnya Aiptu AR disebut meminta Rp100 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp75 juta.
Permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan janji perubahan pasal dan percepatan proses hukum terhadap Aipda AK.
Serangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya penangkapan tanpa surat perintah, penahanan tanpa dasar hukum, penggeledahan rumah tanpa izin pengadilan, serta penyidikan yang tidak menghormati hak asasi manusia.
Baca Juga : Kejari Tetapkan Dua Pimpinan Baznas Enrekang Tersangka, Hasri Jeck Tuding Ada Pemerasan
Jika dugaan tersebut terbukti, aparat yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan. Selain sanksi pidana, sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat juga dapat dijatuhkan.
Pihak keluarga bersama Tim Kuasa Hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke BNN RI, Propam, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak BNNP Sulawesi Barat atau pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

