“Yang ada adalah aturan ambang batas keterpilihan, di mana dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Hal itu seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar hasil amandemen di Pasal 6A Ayat (3) dan (4),” ujar dia.
baca juga : LaNyalla : Peradaban Kesultanan Deli Sumbang Berbagai Aspek Budaya Bagi Indonesia dan Dunia
Sedangkan ambang batas pencalonan sama sekali tidak ada. Aturan tersebut hanya diatur dengan Undang-Undang tentang Pemilu, di mana Undang-Undang yang terbaru dan masih berlaku adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Dan aturan tersebut sama sekali tidak derivatif dari Undang-Undang Dasar kita. Tetapi saat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinyatakan oleh MK sebagai sebuah open legal policy atau wewenang pembuat Undang-Undang,” papar dia.
Pertanyaannya adalah desain siapakah ini? Siapa yang berkepentingan atau siapa yang mengambil keuntungan dengan ricuhnya bangsa ini? Siapa yang mengambil manfaat dari lemahnya persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa?
Hal inilah yang menurut LaNyalla harus menjadi perhatian Pemuda LIRA dalam Rakernas hari ini.
“Sehingga Pemuda LIRA dapat mengambil peran kebangsaan yang besar untuk Indonesia yang lebih baik. Kita harus berani melakukan koreksi untuk tujuan Indonesia yang lebih baik, untuk Indonesia yang lebih berdaulat dan berdikari, serta mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Termasuk, LaNyalla melanjutkan, melakukan koreksi atas sistem ekonomi negara ini. DPD RI akan sekuat tenaga memperjuangkan hal itu. Tentu DPD RI akan mendapatkan dorongan energi bila para Pemuda LIRA se-Indonesia juga memiliki agenda yang sama.(*)

