Capaian Kanwil Kemenkumham Sulsel Tahun 2020 Mendapat Apresiasi Dari Berbagai Instansi

Kadiv Yankum, Sri Yuliani juga menambahkan bahwa tahun 2020, pihaknya juga telah mengharmonisasi 48 Rancangan Peraturan Daerah (Perda). Juga 1 Perda dan 5 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).

Adapun jumlah badan usaha yang telah berbadan hukum pada tahun 2020, meningkat 430 persen. Tahun 2019 yang hanya 275 namun sekarang menjadi 1458. Adapun rinciannya ialah perseroan 1.331 dan koperasi sebanyak 127.

Di tengah pandemi Covid-19 justru penerimaan negara bukan pajak ( PNBP) dari Kekayaan Intelektual meningkat 46 persen. Sebelumnya dari 2019 sebesar Rp819 juta menjadi Rp1,3 miliar.

“Ini karena kerjasama dengan 16 instansi terkait yakni perguruan tinggi, pemda dan instansi vertikal serta layanan konsultasi daring oleh Kanwil,” Sri Yuliani

Terakhir, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida mengatakan, tahun 2020 telah menerbitkan paspor sebanyak 31.124. Masing-masing dari Kanim Makassar sebanyak 13.397 paspor biasa dan 1.294 elektronik paspor, Kanim Parepare ada 10. 175 48 halaman/5 tahun dan 37 paspor 24 halaman/5 tahun dan Kanim Palopo berjumlah 6.221 paspor 48 halaman/5 tahun.

baca juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham RI

“Ada juga penerbitan paspor secara jemput bola dimana pelayanannya di luar kantor imigrasi, yakni oleh Kanim Makassar di Politeknik Kelautan, Phinisi Point, di Gedung Kalla dan di Mall Pelayanan Publik Bantaeng,” jelasnya.

“Kanim Parepare juga melakukannya di Mall Pelayanan Publik Barru, di Balai Latihan Kerja Kabupaten Pinrang, dan di Mall Pelayanan Publik Wajo,” lanjut Dodi.

Untuk penegakkan hukum, Dodi menambahkan bahwa jajaran Imigrasi yang terdiri atas Kanim Makassar, Parepare dan Rudenim Makassar telah mendetensi dan mendeportasi sebanyak 14 orang WNA. Dan Kanim Palopo mendenda sebesar Rp184 juta atas 5 orang WNA yang terlambat memperpanjang izin tinggalnya.(*)