oleh

Cegah Penyebaran Covid-19 Patuhi Anjuran Pemerintah Larangan Mudik

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pandemi Covid-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit Coronavirus 2019 (Covid-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh Coronavirus Sindrom pernafasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif Covid-19 di Indonesia pertama kali pada tanggal 2 Maret 2020 sampai sekarang.

Berbagai upaya pemerintah pusat, daerah dan aparat TNI Polri maupun stakeholder terkait lainnya bahu membahu dalam rangka mengatasi pandemi ini supaya bisa terputus.

Seperti kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah di antaranya patuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M).

Hal ini tak terlepas kebijakan di tahun ini yakni, keputusan larangan mudik kepada warga/masyarakat, pegawai pemerintah baik ASN, TNI Polri, karyawan BUMN, swasta, pekerja mandiri untuk berlebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021 M, ini dimulai pada tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.

baca juga : Peniadaan Mudik, Menag : Pemerintah Ingin Lindungi Warga

Kesemuanya mengacu pengalaman dari negara India yang kini tengah berjuang melawan badai tsunami Covid-19 yang menerjang. Angka kasus positif Covid-19 harian di negara ini melesat ke titik tertinggi hingga 315.000 orang per hari.