Cemburu Buta, Suami di Enrekang Ini Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri

Polisi kemudian bergerak cepat. Berdasarkan laporan polisi dari Saharuddin pada 18 Oktober, penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Enrekang melakukan sejumlah langkah.

Kami telah memeriksa sejumlah saksi, menggelar perkara, menetapkan tersangka, dan menyita barang bukti. Bukti yang menguatkan antara lain keterangan saksi dan hasil visum et repertum (autopsi) terhadap korban,” jelas Kapolres.

Baca Juga : Gercep Resmob Polres Parepare Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kantor Hino

Tersangka YD dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kami masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolres Enrekang. (*)