Covid-19 Gerbang ke Era Banking 4.0

(Refleksi Keprihatian Letho Institute)
Oleh : Midian Halomoan Saragi, SH

KORANMAKASSAR.COM — Berbagai upaya untuk menghentikan pertikaian terbuka USA dan RRC dalam perang dagang semakin jauh dari harapan. Krisis pandemi covid19 ini malah seperti siraman bensin yang memperpanas tensi ketegangan di antara keduanya. Donald Trump bahkan sudah mempersonalisasi krisis ini ke ambisinya menjadi Presiden untuk periode kedua. Trump menuduh Cina menyerangnya dengan covid19 ini untuk menghentikannya ke kursi Presiden kembali. Ini pun adalah suatu misteri apakah pertikaian ini adalah settingan semata ataukah suatu persaingan nyata. Tidak ada yang tahu persis apa sebenarnya yang terjadi hingga saat ini. Covid19 masih menjadi misteri besar dengan beribu teori perihal penyebab dan cara penyelesaiannya.

Apakah pandemi ini akan bisa diatasi dalam jangka waktu pendek, atau mungkinkah akan molor ke jangka yang lebih panjang?. It is a mysteri, tidak seorang pun yang tahu persis. Krisis ini menimbulkan tanya bagi manusia sudah pada posisi di ujung peradaban mana kah kita sedang hidup saat ini?. Yang pasti covid19 ini akan menjadi momentum sejarah yang akan sangat menandai era peradaban manusia yang maknanya kelak hanya waktu yang akan bisa menjawabnya.

Berita-berita kegemparan dan kemirisan di berbagai belahan dunia dari berbagai sisi dan warna sudah diwartakan secara meluas hingga saat ini. Ekonomi negara-negara bahkan banyak yang sudah mulai lumpuh. skalanya yang sudah menjadi pandemi jelas-jelas tidak mengecualikan suatu negarapun untuk tidak terdistrubsi. Bagaimana halnya mengenai perkembangan banking 4.0 yang arus pemberitaannya tadinya sangat viral dan sekarang seolah terhenti juga. Apakah covid19 ini telah men-disturb atau malah mempercepat ke Implementasi Banking 4.0?.

Banking 4.0
4.0 adalah kode digitalisasi modern yang menandai tahap baru dunia saat ini. Industri 4.0 menjadi berita yang sangat viral, menutupi jagad pembicaraan masyarakat dunia khususnya Indonesia di tahun 2019. Sosialisasi product-knowledge Industri 4.0 dan implementasi regulasi yang mendasarinya sudah diberlakukan dengan harapan versi baru ini akan membawa loncatan besar dalam sejarah dunia industri khususnya di Indonesia mulai 2020. Saat ini semua segmen industri bahkan beramai-ramai menambahkan label 4.0 dalam program kerjanya termasuk industri jasa perbankan dengan labeling barunya yakni Banking 4.0. Semua negara bergairah bersiap masuk ke era ini.

Mengutip terminologinya yang bisa dibaca dari berbagai sumber dikatakan bahwa perbankan 4.0 adalah Banking everywhere but never at a bank. A bank account that uses a mobile phone, a debit card and technology to show users not only their current balance but what they can safely spend, and helps them save money. Secara singkat dan umum dapat dikatakan bahwa perbankan 4.0 adalah perbankan yang branchless tanpa kantor fisik dan rekeningnya dibukukan bukan lagi dalam bentuk kertas (paperless) tetapi sudah terakses online melalui sarana elektronik dimana kelak nasabah leluasa bertransaksi apa saja dimana saja dan kapan saja dengan kecenderungan tanpa uang tunai (cashless). Bentuk ini lazim juga saat ini dikenal sebagai virtual banking. Berikut adalah 3 (tiga) ciri-ciri khas Banking 4.0 yang akan segera kita masuki.

Financial Technology (Fintech).
Digitalisasi bidang keuangan sesungguhnya lebih identik dan condong dengan membicarakan financial technology (lebih) dari perbankan itu sendiri saat ini. Satu kamar dengan Fintech, yang oleh masyarakat sering dipersepsikan dengan pinjaman on-line, kita juga tidak bisa tidak akan melibatkan perbincangan tentang sistem pembayaran elektronik dengan uang elektronik atau e-money. Kemudian juga ada virtual money dan atau crypto-currency yang sekarang sangat berkembang di beberapa belahan dunia. Kita sudah lama mengenal bitcoin dan masih banyak macam dan nama lainnya. Beda antara uang elektronik dengan virtual money adalah terletak di penerbitnya, dimana penerbitan uang elektronik diregulasi oleh pemerintah dan menggunakan mata uang negara yang sah di negara itu.

Sebagaimana kita ketahui struktur legal lembaga keuangan adalah terdiri dari perbankan dan non-perbankan (LKBB=Lembaga Keuangan Bukan Bank) yang sangat banyak jumlahnya. LKBB ini bertujuan mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal. Kita juga akrab dengan pegadaian, koperasi, asuransi, dana pensiun, anjak piutang, perusahaan sewa guna usaha, perusahaan modal ventura sebagai LKBB. Lima tahun terakhir LKBB bermetafora dalam bentuk yang baru dan sangat canggih yakni Fintech. Fintech saat ini sudah penetrasi bahkan mengambilalih sebagian besar segmen market LKBB. Fintech adalah inovasi dalam bidang jasa keuangan dengan sentuhan teknologi modern mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman, pengumpulan dana, sampai dengan pengelolaan aset yang sudah bisa dilakukan melalui smartphone.

Bukan saja mengambil alih bisnis terkini dan mencuri pasar LKBB tetapi bahkan Fintech perlahan dan pasti mulai menduplikasi jasa perbankan. Barang ini adalah juga kombinasi cerdas antara jasa keuangan, teknologi dan startup. Fintech malah memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mempertajam, mengubah, dan mempercepat berbagai aspek pelayanan dan keuangan. Advantage lainnya Fintech dapat menjawab permintaan sistem peminjaman uang dengan sangat transparan. Fintech saat ini bahkan sudah berada di dua sisi banking baik sisi lending dengan jasa virtualnya, jasa custodian serta services lainnya maka e-money dan virtual money lebih cenderung ke arah sistem alat tukar dan alat pembayaran sah yang cashless dan berbasis elektronik.

Era digital industri 4.0 dan banking 4.0 saat ini memaksa perbankan untuk lebih berinovasi memberikan layanan kepada nasabah yang jauh lebih cepat, lebih efisien dan tranparan selain aman sebagaimana fintech. Inovasi tersebut dibutuhkan untuk menyikapi persaingan seiring pesatnya pertumbuhan fintech. Teknologi digital melahirkan aspek kompetisi persaingan yang sangat sengit di antara keduanya. Ini harus disikapi serius maka kelak perbankan tidak akan ditinggal nasabah.

Banking Dengan Singel Identity Number
Mungkin kelak di masa yang tidak akan terlalu lama lagi, perbankan dengan ai-ti nya yang sudah driven dan support akan masuk ke rezim sistem rekening tunggal, dimana setiap penduduk atau warga dunia hanya diperbolehkan mempunyai satu akun bank saja. One account for one citizen only. Hal ini sangat mungkin terjadi karena memang dunia sedang bergerak ke sistem single identity number, dimana semua nomor identitas akan disatukan. Apakah covid19 ini akan mempercepat perubahan ini kita lihat saja segera.

Tidak lagi disusahkan untuk mengingat banyaknya password atas banyak akun bank dan akun-akun lain seperti saat ini. Seorang warga negara yang tadinya memiliki lebih dari sepuluh akun di berbagai bank kelak itu bahkan sudah suatu larangan. Penyatuan semua status yang memerlukan nomor akun apakah KTP, NPWP, SIM, STNK, Mortgage atau hipotek, dan lainnya oleh suatu kebijakan disatukan untuk alasan zaman yang sudah beyond eficiency dan beyond efective.

Negara tetangga Malaysia termasuk salah satu negara yang sudah sukses mulai mempersiapkan sistem ini dengan program MyKad-nya. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, ia dapat memberi pelayanan publik bagi masyarakat dan pelaku bisnis secara efisien dan sangat efektif. Di Amerika Serikat, sistemnya dinamakan Social Security Number (SSN) merupakan identitas warga negaranya yang multifungsional. Selain untuk untuk kepentingan masalah Pajak dan keamanan sosial juga untuk akses payroll, university student records, credit records, dan izin mengemudi, identifikasi jati diri, perlindungan keamanan, jaminan sosial dan seluruh kepentingan pelayanan publik lainnya.

Banyak negara lain sudah menerapkan sistem ini misalnya Thailand, RRC, Estonia bahkan India dan lainnya. Indonesia sebenarnya sudah mulai menggunakan sistem ini dengan aplikasi KTP yang terbaru meskipun harus sangat disayangkan sifat ketanggungan teknologinya yang masih sangat jauh dari ideal.

Banking Dengan Satu Kepemilikan Ownership
Ratusan bahkan ribuan jumlah perbankan di seluruh dunia seperti saat ini mungkin kelak tidak lagi akan pernah ada. Di Indonesia saja jumlah bank yang terdaftar hingga saat ini menurut data dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada Statistik Perbankan Indonesia – Januari 2020 dilaporkan bahwa jumlah bank umum saja ada sebanyak 110 entitas dengan jumlah kantor sebanyak 31.125 outlet sedangkan untuk BPR-nya berjumlah 1.542 entitas dengan jumlah outlet sebanyak 5.964. Itu baru di Indonesia saja belum termasuk perbank di seluruh dunia. Bisa dibayangkan alangkah bingung dan kewalahannya OJK, sebagai regulator dan lembaga pengawas perbankan, mengawasi secaranya. Tetapi konon katanya tidak lama lagi keruwetaan seperti ini pastilah sudah tinggal kenangan dan sejarah.

Perubahan jumlah perbankan dan outletnya akan mengalami efisiensi dan rasionalisasi yang sayangnya tidak akan berjalan perlahan tetapi secara drastis dan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Perubahan ekstrim ini bisa saja disebabkan oleh keadaan yang mendesak seumpama wabah seperti covid19 ini atau mungkin saja juga bisa terjadi karena sebab-sebab kesusahan besar lain seperti bencana krisis moneter global lainnya. Kesusahan besar biasanya selalu memaksa manusia untuk bermutasi baik dalam cara berpikir maupun dalam cara bertahan hidup agar survival ke mode yang lebih efisien.

Di Indonesia sangat mungkin segera terjadi merger dan akuisisi bank sehubungan dengan kondisi keguncangan covid19 ini sebagaimana sudah disosialisasikan OJK baru-baru ini. OJK melalui POJK Nomor 18/2020 telah merilis perintah tertulis kepada seluruh pelaku jasa keuangan untuk penanganan permasalahan bank karena coid19 ini. OJK segera akan melaksanakan aturan konsolidasi paksa bagi bank-bank dalam kriteria mengamcam stabilitas keuangan (SSK). Aturan ini katanya untuk merespon Perpu Nomor 1/2020 Perihal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2020 yang lalu. Seandainya krisis covid19 ini berlangsung melebihi bulan Juni 2020 maka bukan saja perbankan yang akan mengalami kerusakan tetapi juga semua industri. Stagnasi industri yang notabene sebagian besar dibiayai perbankan jelas akan membuat bank kelimpungan karena tidak mendapatkan imbal hasil atas investasinya dari industri. Industri yang gulung tikar akan ikut menyeret bankernya.

Segera aturan di atas akan mulai tereksekusi dengan segera. Perbankan akan konsolidasi dengan melakukan rasionalisasi (lay-off) atas jumlah staffing dan outletnya tanpa ampun. Bayangkan seandainya kekacauan ini extending ke tahun depan bahkan dua tahun yang akan datang, mungkin hanya tersisa beberapa belas bank saja bahkan mungkin ekstrim ke beberapa buah saja perbankan yang dapat ditolong dan diselamatkan untuk tetap established. Gambaran di atas juga pasti terjadi di seluruh belahan dunia. Sekali lagi masa sulit biasanya melahirkan ide-ide surviving dengan mode untuk bisa cepat beradaptasi, super sangat efisien dan jauh lebih efektif. Maka perbankan konvensional dengan jumlah entitas dan outlet yang jumlahnya banyak itu tidak lama lagi pastilah adalah suatu kenangan manis atau bahkan hanya suatu memori kolot yang mengherankan bagi dunia di masa depan.

Bio-Chip Pengganti Berbagai Perangkat Keras ke Dalam Satu Media.
Efisiensi dan efektifitas jelas-jelas akan menjadi DNA-nya industri dan manusia di era yang akan datang. Efisiensi jumlah bank kepada satu entitas global dan jumlah akun-akun ke dalam Singel Identity Number adalah keniscayaan. Dunia yang akan datang pastilah dunia yang sangat simpel dan ringkas. Semua perangkat super canggih dan super-aman memungkinkan manusia untuk mengurangi bahkan menghilangkan rasio kesalahan dan kehilangan pada tingkat zero-error. Bio-Chip sebagai pengganti berbagai perangkat keras dan perangkat lunak yang banyak itu ke dalam satu media sepertinya adalah pilihan cerdas yang akan mewarnai kehidupan masa depan.

Saat ini sudah ramai diperbincangkan alternatif akan bio-chip sebagai pengganti semua (terlalu banyaknya) perangkat baik hardware maupun software yang harus dihapal dan dijaga manusia. Pertama kali dikenalkan di negara Inggris pada tahun 1993 oleh perusahaan MONDEX (Monetary Dexter). Konon ide dari pembuatan sistem ini di ketuai oleh Tim Jones seorang pegawai bank bersama dengan temannya Graham Higgins pagawai bank dari Bank pribadi kerajaan Inggris. Teknologi tersebut terus berkembang dan dikembangkan di negara Amerika oleh MONDEX International. Pada tanggal 12 Mei tahun 2009 yang lalu satelit khusus untuk alat ini konon katanya telah diluncurkan ke luar angkasa.

Bio-Chip itu sendiri sangat kecil. Ditanamkan dengan cara menyuntikkanya di bagian tubuh idealnya di tangan atau di jidat. Operator biasanya dalam hal ini Korporasi dan atau Pemerintah dapat memonitoring seluruh kegiatan users-nya melalui system GPS (Global Positioning System) dengan perantaraan pesan yang tersambung ke alat ini. Data-data tentang diri, kunci atau password perangkat/sarana yang dipakai dan terhubung dengan users tertulis lengkap di mikrochip tersebut dan dapat dibaca oleh suatu alat tertentu pada merchant. Singkatnya alat ini adalah jawaban atas pengganti banyaknya perangkat dan kunci akses yang disederhanakan ke dalam satu alat. Saat ini sudah ada negara yang mulai melakukan uji coba teknologi ini secara parsial dan sporadis misalnya Amerika.

Konklusi
Itulah sekilas gambaran Banking 4.0. Suka atau tidak suka, krisis covid19 sepertinya akan menjadi jendela untuk menyiapkan manusia masuk ke stage peradaban baru itu. Kesusahan dan kesulitan yang ditimbulkan Covid19 ini akan menjadi semacam tahap sosialisasi dan adaptasi bagi manusia untuk mulai hidup sangat efisien dan sangat efektif. Semua ini sangatlah logis mengingat sebagian besar negara-negara sudah melakukan protokol lockdown dengan melarang pertemuan aktivitas bisnis, aktivitas sekolah dan perkuliahan serta perkantoran pokoknya aktivitas pertemuan fisik manusia. Semua seolah sekonyong-konyong terhenti sejenak. Kota-kota besar yang terkenal dengan traffic-jam dan tingkat polusi yang sangat parah sekarang sepi lenggang dengan udara yang sudah relatip bersih. Saat ini perdagangan seolah-olah masuk ke sesi suspend dimana transaksi banyak yang terganggu bahkan dihentikan sehibungan dengan social dan fhysical distancing. Satu-satunya cara untuk melanjutkan ritme transaksi bisnis mau tidak mau dipaksa berpindah ke channel digital dengan mmenggunakan e-commerce, e-banking, e-book dan lainnya.

Bayangkan seandainya krisis ini kelak ternyata tidak ter-recovery di bulan juni 2020 ini, maka kerusakan dan kegoncangan yang diakibatkannya alangkah parahnya. Di Indonesia sangat mungkin segera terjadi merger dan akuisisi bank sehubungan dengan kondisi keguncangan covid19 ini sebagaimana sudah disosialisasikan OJK baru-baru ini. OJK melalui POJK Nomor 18/2020 telah merilis perintah tertulis kepada seluruh pelaku jasa keuangan untuk penanganan permasalahan bank karena coid19 ini. OJK segera akan melaksanakan aturan konsolidasi paksa bagi bank-bank dalam kriteria mengamcam stabilitas keuangan (SSK). Aturan ini katanya untuk merespon Perpu Nomor 1/2020 Perihal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang ditetapkan tanggal 31 Maret 2020 yang lalu.

Sekali lagi tidak terbayangkan seandainya krisis covid19 ini berlangsung melebihi bulan Juni 2020 maka bukan saja perbankan yang akan mengalami kerusakan tetapi juga semua industri. Stagnasi industri yang notabene sebagian besar dibiayai perbankan jelas akan membuat bank kelimpungan karena tidak mendapatkan imbal hasil atas investasinya dari industri. Industri gulung tikar maka bank akan ikut terseret dan tergulung. Pada momentum seperti inilah maka aturan dan payung hukum OJK di atas segera akan mulai tereksekusi. Perbankan akan dipaksa konsolidasi dengan melakukan rasionalisasi (lay-off) atas jumlah staffing dan outletnya tanpa ampun. Dan itu pun adalah suatu gambaran awal krisis yang sebenarnya.

Mari membayangkan seandainya kekacauan ini extending ke tahun depan atau bahkan dua tahun yang akan datang. Mungkin Covid19 ini hanya akan menyisakan beberapa belas bank saja atau bahkan mungkin lebih ekstrim lagi malah tersisa beberapa buah saja. Kelumpuhan hampir total ekonomi negara mengakibatkan perbankan yang dapat ditolong dan diselamatkan untuk tetap established bisa saja seperti deksripsi di atas. Kemalangan dan tangis keras itu ternyata bukanlah gambaran di Indonesia saja tetapi juga pasti terjadi di seluruh belahan dunia. Dunia benar-benar menjuju lockdown ke arti yang sesungguhnya.

Skenario logisnya adalah sebagai berikut. Pertama adalah stage dimana negara akan melakukan rekapitalisasi atas kepemilikan perbankan di negaranya masing-masing dengan menyuntikkan saham Rekap seperti era Krismon Tahun 1998/1999 yang lalu. Saat ini sudah mulai dikumandangkan adanya model yang hampir sama tetapi dengan nama yang berbeda yakni Pandemic Bonds. Negara melalui KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) sudah menyiapkan penempatan dana pemerintah berupa bantuan kredit lunak Pandemic bonds untuk seluruh industri. Apabila kelak situasi memburuk dan industri termasuk industri perbankan mengalami krisis yang berlangsung ke medium term bahkan long term maka sangat dimungkinkan mereka tidak akan dapat membayar pinjaman lunak tersebut. Atas kondisi ini maka negara akan mengambilalih kepemilikan industri tersebut atas dasar pandemic bonds tadi. Jangan lupa sumber dana pandemic bonds tadi adalah juga jelas berasal dari bantuan negara atau lembaga pendonor.

Dan jika seaandainya juga negara akhirnya lumpuh itu berarti negara mau-tidak mau akan membuka negosiasi dengan pendonor dunia untuk terus meminta bantuan membiayai arus kas negara. Terus kalau kemudian situasi semakin buruk maka negara akan tergadai kepada pendonor global atas bonds atau pinjaman yang sudah sangat besar jumlahnya dan sudah sangat menjerat. Biasanya inilah skema logisnya skema dengan kondisi terburuk. Pada tahap itu maka Sistem keuangan dunia dimana di dalamnya termasuk sistem perbankan dunia akhirnya berada dalam satu wadah dan satu kontrol sebagaimana di gambarkan di atas. Seluruh kepemilikan perbankan bahkan negara-negara akan dikuasai oleh Korporasi Raksasa Global atau negara pendonor. Pada tahap ini maka bangking 4.0 akan menjadi kenyataan dimana kontrol dan kepemilikan perbankan berada dalam satu pihak saja dengan konsep single akun untuk satu orang yang dijalankan dengan digitalisasi canggih.

Bisakah semua skenario itu menjadi kenyataan dalam porsi penuh atau hanya parsial saja. It is a miysteri. Seperti kata beberapa ahli bahkan bisa saja krisis ini berlanjut menjadi krisis kesusahan yang sangat super besar, atau kalaupun kelak ketika terdistrubsi itu hanyalah jeda dan kesempatan kepada manusia untuk belajar dan bersiap masuk ke tahap tragedi besar lain yang lebih parah. Jadi semua sangat tergantung kepada kerja sama manusia untuk terus kompak mencegah penularan covid19 ini lebih parah. Dan juga tergantung kecepatan para ilmuwan menemukan obat dan vaksinnya. Semoga saja semua ini bisa segera berakhir dan tidak justru berlarut-larut yang akan menyebabkan semakin besar kerusakan yang diakibatkannya.

Karena kallau dunia ini sampai turun ke level rusak parah maka setelah covid19 ini berakhir kelak percayalah dunia sudah bukan dunia yang sama dengan format saat ini. Itu adalah horor yang tidak kita inginkan terjadi. Tetapi apapun masa depan itu, sekali lagi, masa sulit biasanya akan melahirkan ide-ide surviving dengan mode untuk bisa cepat beradaptasi. Kesusahan besar biasanya selalu memaksa manusia untuk bermutasi baik dalam cara berpikir maupun dalam cara bertahan hidup agar survival ke mode yang lebih efisien. Manusia adalah manusia dengan perangkat adaptasi yang super. Hanya mereka yang cepat beradaptasilah yang akan cepat surviving dan tetap eksis. Selamat datang ke tatanan dunia baru, manusia baru dengan tantangan karena kita manusia kuat.

Note :
Penulis adalah Direktur Pusat Kajian Kebangsaan Letho Institute.