Dian Firdiani Resmi Sandang Gelar Doktor, UNIMEN Perkuat SDM Akademik Berkualitas

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) kembali menambah jumlah dosen bergelar doktor sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan reputasi institusi.

Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNIMEN, Dian Firdiani, resmi dikukuhkan sebagai doktor usai menjalani sidang promosi doktor di Gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Selasa (19/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Dian mempresentasikan disertasi berjudul “Pengaruh Penerapan Model Pembelajaran Problem Based Learning (PBL) dan Discovery Learning Berbantuan e-Modul Augmented Reality terhadap Hasil Belajar Biologi Peserta Didik Kelas X SMA Negeri 3 Enrekang.”

Baca Juga : Tujuh Mahasiswa UNIMEN Ikuti Magang Internasional di Thailand

Penelitian itu menyoroti pentingnya pembelajaran abad ke-21 yang mendorong peserta didik lebih aktif, kreatif, dan kritis melalui pemanfaatan teknologi Augmented Reality dalam proses belajar.

“Integrasi teknologi Augmented Reality diharapkan membuat pembelajaran lebih interaktif dan mampu meningkatkan motivasi serta pemahaman peserta didik,” ujar Dian.

Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi dalam pengembangan pembelajaran biologi berbasis teknologi, sekaligus mendukung penerapan model pembelajaran adaptif sesuai perkembangan pendidikan modern.

Baca Juga : UNIMEN Raih Juara 1 Penelitian Tingkat LLDIKTI IX, Bukti Kampus Unggul di Bidang Riset dan Inovasi

Sementara itu, Rektor UNIMEN, Dr. Syawal Sitonda, mengapresiasi capaian dosen-dosen UNIMEN yang terus meningkatkan kualifikasi akademiknya hingga jenjang doktoral.

“Ini bagian dari komitmen kami memperkuat ekosistem akademik dan meningkatkan kompetensi dosen dalam menjalankan catur dharma perguruan tinggi,” katanya.

Dengan capaian tersebut, Dian Firdiani tercatat sebagai doktor ke-22 yang dimiliki UNIMEN. Saat ini, sejumlah dosen UNIMEN juga tengah melanjutkan studi doktoral di berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri. (*)

Komentar