Diduga Dana Konsumen Digelapkan, Warga Maros Siap Lapor OJK dan Minta FIF Bertindak Tegas

MAROS, KORANMAKASSAR.COM — Dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum kolektor perusahaan pembiayaan di Maros berbuntut panjang. Seorang konsumen, Abd Aziz HT, mengaku dirugikan setelah dua kali pembayaran angsurannya diduga tidak disetorkan ke perusahaan, sehingga berdampak pada catatan kredit dan reputasinya sebagai nasabah.

Abd Aziz menyatakan akan melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Makassar. Ia menilai, persoalan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencoreng nama baiknya sebagai konsumen.

Menurutnya, pembayaran selama dua bulan yang telah diserahkan kepada oknum kolektor berinisial Irwandi tidak tercatat dalam sistem perusahaan.

Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan internal, termasuk peran supervisor dan Section Head yang seharusnya memantau data pembayaran nasabah.

baca juga : Dua Kolektor FIF Maros Diduga Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Riwayat Kredit Tercoreng

“Tidak mungkin atasan tidak mengetahui jika ada nasabah yang dua bulan tidak tercatat melakukan pembayaran. Sistem perusahaan seharusnya bisa memantau itu,” ujarnya.

Ia pun mendesak pimpinan cabang FIFGROUP Maros untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dan memastikan adanya pertanggungjawaban kepada konsumen.

Potensi Sanksi Hukum

Dalam regulasi yang berlaku, perusahaan pembiayaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau pembiaran terhadap penyalahgunaan dana konsumen dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK.

Berdasarkan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan POJK Nomor 22/POJK.07/2023, sanksi dapat berupa:

Peringatan tertulis atau teguran

Pembatasan hingga pencabutan izin usaha

Pemberhentian atau larangan menjabat bagi pengurus/pegawai

Denda administratif hingga miliaran rupiah

Perintah ganti rugi serta pemulihan reputasi konsumen dalam sistem informasi keuangan

Selain itu, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan yang merugikan konsumen, pelaku dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Respons Publik Bermunculan

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah pemberitaan beredar di media online dan viral di akun TikTok “Bara Makassar”.

Baca Juga : Kasus Penggelapan Motor Mandek, GAM Peringatkan Polrestabes Makassar dan Polsek Tamalate dengan Aksi Solo

Ratusan komentar warganet bermunculan, sebagian mengaku memiliki pengalaman serupa terkait oknum kolektor.

Salah satu akun bernama Dhera menuliskan, “Saya juga sudah pernah ditipu. Motor saya masih dua kali pembayaran, terus mau lunasi, tapi pas ke kantor ternyata sudah ada yang perpanjang tanpa sepengetahuan saya.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen FIF Maros belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam sistem pembiayaan serta perlindungan maksimal terhadap hak-hak konsumen agar kepercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan tetap terjaga. (*)