Diduga Tak Berizin, Pengerukan Karst Bontolempangan Maros Terus Berlangsung, APH Diminta Bertindak

MAROS, KORANMAKASSAR.COM – Aktivitas pengambilan material di kawasan Karst Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, diduga masih berlangsung meski disebut belum mengantongi izin resmi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi mengancam kelestarian kawasan karst yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah alat berat dan truk pengangkut material masih beroperasi melakukan pengerukan di area perbukitan.

Aktivitas tersebut dinilai telah mengubah sebagian kontur kawasan karst yang merupakan salah satu bentang alam penting di Kabupaten Maros.

Baca Juga ; Kuasa Hukum Desak Polres Maros Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak

Sejumlah warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut serta mengkaji dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Saat dikonfirmasi, Hambali yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan mengakui dirinya mengelola aktivitas pengambilan material tersebut. Ia juga mengakui bahwa kegiatan yang dijalankan belum memiliki izin resmi.

“Iya, saya yang bertanggung jawab di sini. Untuk izinnya memang belum ada,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Polres Maros belum memperoleh tanggapan resmi terkait langkah penanganan terhadap dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

Menanggapi kondisi itu, DPC Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros melalui Muh. Irwandi mendesak pemerintah, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi.

Baca Juga : Elang Tiga Hambalang Soroti SPPG Maros, Desak Evaluasi Korwil dan Ancam Laporkan ke Pusat

Menurutnya, kawasan karst memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah, sehingga setiap aktivitas yang berpotensi merusaknya harus melalui proses perizinan dan kajian lingkungan yang ketat.

“Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kerusakan lingkungan terus meluas akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Irwandi.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga kelestarian kawasan Karst Bontolempangan sebagai salah satu aset alam penting di Kabupaten Maros. (*)