Kuasa Hukum Desak Polres Maros Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Dua Anak

MAROS, KORANMAKASSAR.COM – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Maros menuai sorotan.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak Polres Maros segera memberikan kepastian hukum karena hingga kini terduga pelaku disebut masih berstatus wajib lapor.

Kuasa hukum korban, Ridwan, S.H., mengungkapkan bahwa pihak keluarga merasa kecewa lantaran proses hukum dinilai berjalan lambat, padahal kedua korban telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk asesmen psikologi yang dijadikan bagian dari alat bukti dalam penyelidikan.

“Kami sangat berharap ada kepastian hukum bagi korban. Korban merupakan kakak beradik yang telah menjalani asesmen psikologi dan pemeriksaan. Namun sampai saat ini belum terlihat langkah konkret yang memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Ridwan, Senin (8/6/2026).

Baca Juga : Diduga Penagihan Rp7 Juta Bermasalah, Konsumen FIF Cendrawasih Tempuh Jalur Hukum

Ia mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka maupun tindakan penahanan terhadap terduga pelaku, meski proses penyelidikan telah berlangsung dan berbagai tahapan pemeriksaan telah dilakukan.

Menurut Ridwan, apabila alat bukti dianggap belum mencukupi, maka muncul pertanyaan mengenai alasan korban harus menjalani asesmen psikologis yang dinilai berpotensi mengingatkan kembali trauma yang dialami.

Sebaliknya, jika bukti telah mengarah pada dugaan tindak pidana, ia mempertanyakan mengapa penetapan tersangka belum dilakukan.

Ridwan juga menyampaikan kekhawatiran bahwa lambannya proses hukum dapat berdampak pada rasa aman masyarakat serta perlindungan terhadap anak-anak dari potensi tindak pidana serupa.

Kasus tersebut, lanjutnya, menjadi perhatian publik yang berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi Asal Nunukan di Makassar Jadi Sorotan, Desakan Penegakan Hukum Menguat

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah seorang penyidik Polres Maros menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terpisah karena melibatkan dua korban.

“Penyidik menanyakan kasus yang dimaksud karena ada dua perkara, yakni kakak dan adiknya. Untuk kasus kakaknya, sementara kami akan mengirim berkasnya. Sedangkan untuk kasus adiknya, penyidik yang menangani berbeda sehingga informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari penyidik yang bersangkutan,” demikian penjelasan penyidik.

Hingga kini, keluarga korban masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dapat segera memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi para korban. (*)

Komentar