ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — DPRD Kabupaten Enrekang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus pengambilan keputusan, Jumat (25/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu, dan dihadiri Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang Latinro mewakili Bupati serta unsur Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Enrekang menyampaikan pendapat akhirnya. Secara aklamasi, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu, mengatakan penetapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD secara bertanggung jawab.
Baca Juga : KPU Enrekang Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pilketos Serentak
“Rapat paripurna ini merupakan wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara penuh tanggung jawab kepada masyarakat Kabupaten Enrekang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Andi Tenri Liwang Latinro menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi selama proses pembahasan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
Menurutnya, Perubahan APBD 2026 telah melalui pembahasan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah ditetapkan, Perda tersebut masih akan melalui evaluasi dan asistensi Gubernur Sulawesi Selatan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Akses Lima Desa Terbuka, Bupati Enrekang Resmikan Jembatan Gantung Kaluppini
Mengingat waktu pelaksanaan anggaran semakin terbatas, Andi Tenri Liwang meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) agar program dan kegiatan dapat berjalan efektif hingga akhir tahun anggaran.
“Waktu pelaksanaan sudah mendekati akhir tahun anggaran, maka seluruh Kepala Perangkat Daerah harus proaktif segera menyusun DPPA di SKPD masing-masing agar pelaksanaan anggaran berjalan lancar,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah dan DPRD Enrekang selanjutnya diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan sesuai prioritas dan ketentuan yang berlaku. (FungFi)


Komentar