MAROS, KORANMAKASSAR.COM – Proses pemilihan Ketua RW 02 di Lingkungan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, tengah menuai kritik tajam. Ketua Ikatan Remaja Bontoa (IKRB), Akram Lallo, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap proses pemilihan yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mendesak Pemerintah Daerah Maros untuk segera turun tangan dan mengusut dugaan adanya kepentingan khusus dalam pemilihan tersebut.
Akram menyebutkan, pemilihan Ketua RW 02 dilaksanakan setelah Ketua RW sebelumnya meninggal dunia, namun proses pergantian jabatan ini dinilai menyalahi aturan.
“Musyawarah yang digelar hanya melibatkan perwakilan RT tanpa menghadirkan unsur pengurus RW sebelumnya, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya, padahal ini adalah syarat wajib dalam Peraturan Bupati Maros No. 47 Tahun 2021 Pasal 35 ayat (2),” tegas Akram.
Akram melanjutkan, musyawarah yang dilaksanakan pada 22 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Lurah Bontoa, St. Ramlah, S.E., M.M., hanya memenuhi satu unsur, yakni perwakilan RT. Ia menilai, hal ini sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Musyawarah harus melibatkan setidaknya empat unsur, namun hanya satu unsur yang hadir, ini cacat prosedur,” ujarnya.
Selain itu, Akram menyoroti ketidaksesuaian dalam berita acara musyawarah yang menyebutkan pengusulan Ketua RW, namun tidak menjelaskan mekanisme pergantian antar waktu.
“Seharusnya, jika jabatan Ketua RW kosong karena meninggal dunia, pergantian antar waktu harus dijalankan sesuai dengan aturan, bukan sekadar pengusulan biasa. Ini jelas melanggar Pasal 35 ayat (5) hingga (7) Perbup No. 47/2021,” jelas Akram.
Baca Juga : HMI Cabang Maros Desak Cakada Prioritaskan Penanganan Isu Lingkungan Hidup dan Penambangan Ilegal
Ia juga menyoroti adanya potensi manipulasi dalam proses ini. “Jika berita acara dan surat keputusan lurah tidak sinkron, itu bisa membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi hasil pemilihan demi kepentingan pribadi,” tambahnya.
Akram berharap Pemerintah Daerah Maros segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. “Ini bukan hanya soal pemilihan RW, tetapi soal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat lokal. Masyarakat berhak mendapatkan proses yang jujur dan terbuka,” kata Akram dengan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Bontoa, St. Ramlah, S.E., M.M., belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan RW 02 Bontoa. Warga sekitar berharap adanya klarifikasi dan tindakan dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan adil. (*)