MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Dugaan praktik obstruction of justice menyelimuti penanganan kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Ishak Hamzah (terlapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021/RESTABES MKS/POLDA SULSEL).
Pada jumpa pers di Polda Sulsel, Jumat 21 Maret 2025, kuasa hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewang, S.H., mengungkapkan kecurigaan adanya konspirasi dan upaya menghalang-halangi pengungkapan fakta.
Wawan Nur Rewang, S.H., menyatakan ketidakpuasannya atas lambannya proses hukum yang telah berjalan selama kurang lebih empat tahun.
Ia menduga kuat pihak kepolisian, khususnya di bagian Wasidik Polda Sulsel, enggan mengungkap fakta sebenarnya terkait kepemilikan warkah kliennya, meskipun bukti materil dan formil sudah tersedia.
Baca Juga : Diduga Salah Obyek, Kuasa Hukum Minta PN Makassar Tunda Eksekusi
Lebih lanjut, Wawan Nur Rewang, S.H., mengungkapkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik yang telah disampaikan ke Propam Polda Sulsel. Laporan tersebut telah menemukan dua bukti pelanggaran, namun hingga beberapa bulan kemudian, belum juga ditindaklanjuti oleh Kabag Wasidik Polda Sulsel.
Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya perlindungan terhadap oknum penyidik yang bersangkutan.
“Perbuatan ini jelas mengarah pada obstruction of justice,” tegas Wawan Nur Rewang, S.H. “Ada apa dengan Polri kita sekarang? Masih sehatkah institusi ini? Kami mencintai Republik Indonesia, dan karena itu, moralitas serta integritas oknum Polri aktif ini wajib dipertanyakan. Bissmillah, kita akan mengungkap obstruction of justice ini. No Viral, No Justice,” tutupnya. (Restu)

