ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Pembagian sejumlah uang yang terjadi di Dusun Karunganga, desa Mundan, kecamatan Masalle Kab. Enrekang diduga dilakukan oleh Kepala Dusun Karunganga.
Kejadian ini dilaporkan langsung warga berinisal R ditemani istrinya di Kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang Minggu 24-November-2024 dengan nomor Tanda Bukti Penyampaian Pelaporan : 0029/LP/PB/KAB/27-06/XI/2024.
Pelapor menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 22 November 2024 dimana oknum kepala dusun Karunganga mendatangi kediaman pelapor dengan membawa amplop yang diduga berisi sejumlah uang dengan menyampaikan kepada pelapor bahwa arahkan saja dukunganmu ke 02, ucap pelapor.
Amplop yang diduga berisikan uang tersebut di buka dan disaksikan langsung oleh pelapor, pihak bawaslu dan kuasa hukum Paslon 01. Setelah amplop dibuka ternyata berisikan sejumlah uang pecahan 50 ribu sebanyak 12 lembar dengan total nilai sebesar Rp.600.000, uang ini diduga untuk membeli suara pelapor dan istri pelapor dengan asumsi Rp.300.000 persuara.
Kuasa hukum Paslon 01 setelah mendampingi pelapor juga berkoordinasi dengan pihak bawaslu agar aktivasi team patroli bawaslu lebih diperketat lagi.
Baca Juga : Tim Hukum Ramah Laporkan Dugaan Money Politik Paslon 02 ke Bawaslu Enrekang
“Bawaslu harus segera intens melakukan patroli agar kejadian serupa tidak terjadi lagi mengingat sudah 2 kecamatan ditemukan hal serupa, hal ini menandakan massifnya geralan politik uang menjelang hari pelaksanaan pencoblosan”, kata .Adhi Bintang.SH.
Selain itu team kuasa hukum Paslon 01 juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif mencegah praktek kotor tersebut karena akan mencederai proses demokrasi di kabupaten Enrekang.
Kuasa hukum paslon 01 menegaskan kepada siapapun masyarakat yang berani merekam, video dan mengambil foto praktek kotor tersebut. Kuasa hukum paslon 01 menjamin perlindungan hukum pelapor dan tentu akan memberi reward pada siapapun yang berani malporkan kejadian-kejadian serupa, pungkas Adhi Bintang, SH. (*)
Komentar