ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Tim hukum paslon Mitra Fakhruddin MB – Mahmuddin (RAMAH) melaporkan secara resmi tindakan politik uang diduga dari tim salah satu paslon nomor urut 2 pasangan calon Yusuf Ritangnga ( YR) – Andi Tenri Liwang di Bawaslu Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Minggu (24/11/2024)
Saat dikonfrimasi ke tim hukum RAMAH, Misbahuddin membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa pelaporan secara resmi sudah dimasukkan beserta bukti video, uang tunai Rp. 500 ribu yang ditinggalkan terlapor dan diterima langsung oleh Komisoner Bawaslu Try Sutrisno Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Ironisnya lagi, saat terlapor mendatangi rumah salah satu warga di Dusun Kabere, Desa Taulan. terlapor mengarahkan pemilik rumah untuk memilih pasangan calon 02 Yusuf Ritangnga – Andi Tenri Liwang dan mempertanyakan jumlah pemilih di rumah itu . terlihat dalam bukti video uang disimpan dilantai dan terlapor membawa buku catatan, padahal pemilik rumah sudah menolak uang yang diberikan terlapor.
“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Enrekang agar betul-betul bertindak cepat dan proses terlapor sesuai bukti video dan uang tunai yang kami sodorkan, bahkan menghadirkan langsung saksi agar secepatnya ditindaklanjuti demi menjaga marwah pesta demokrasi”, harapnya.
“Yang seharusnya dan menjadi peringatan terhadap masyarakat agar tidak melakukan many politik yang dapat merugikan diri sendiri jika terbukti di penjara minimal 3 tahun.” sambungnya .
Dia menerangkan bahwa, padahal jelas sekali Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan Kepala Daerah seuai Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Dan adapun ketentuan sanksi politik uang Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu .
baca juga : Diduga Melanggar Netralitas, Oknum Kepala Desa Diperiksa Bawaslu Enrekang
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Bukannya kami dari tim hukum RAMAH melampaui kewenangan pengawas , tapi kami sangat berkeyakinan sudah jelas terbukti pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah, sehingga konsekuensinya ialah pidana penjara dan berpotensi diskualifikasi pasangan calon tersebut”, pungkas Misbahuddin. (*)