Dukung Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta, Mendagri Tanda Tangani Nota Kesepakatan

Tak hanya itu, lanjut Mendagri, perlu juga adanya payung regulasi berupa Peraturan Daerah. Untuk urusan ini, Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) akan memfasilitasinya hingga ke tingkat DPRD.

Selain itu, karena kerja sama ini berkaitan juga dengan Badan Usaha, investasi, dan sebagainya, Kemendagri akan membantu melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) terkait proses kemudahan berusaha.

Dengan berbagai upaya itu, Mendagri berharap, proyek ini akan berjalan lancar dan tetap sesuai dengan norma dan peraturan yang ada. “Insya Allah (ini) akan bermanfaat untuk masyarakat Jakarta pada khususnya, dan otomatis masyarakat Indonesia semua karena ini ibu kota negara kita,” harap Mendagri.

Diketahui, pada 2030 sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah diratifikasi sebagai target di dalam RPJMN Pemerintah Pusat dan RPJMD Pemprov DKI Jakarta, PAM JAYA yang merupakan BUMD dari Pemprov DKI Jakarta harus mampu menyediakan suplai tambahan sebanyak 11.150 liter per detik, dan tambahan infrastruktur distribusi yang mencakup 35 persen wilayah pelayanan baru untuk perpipaan ke sekitar 1 juta tambahan pelanggan baru di tahun 2030. (*)