“Perbuatan melawan hukum seperti apa? Itu karya jurnalistik. Berita itu bersifat korektif membangun, dimana ada sekelompok orang yang mengklaim sebagai turunan Raja Tallo yang mempertanyakan status Raja Tallo pada seseorang bernama M Akbar Amir. Jika merasa beritanya belum tepat silahkan gunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi karena Undang-Undang Pers memberi ruang koreksi balik atas pemberitaan,” ujarnya kepada wartawan di PN Makassar, usai persidangan.
Fakhruddin mengatakan, berita tersebut diperoleh wartawan enam media dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar, pada 18 Maret 2016, dimana yang bertindak sebagai narasumber yakni dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan pihak media saat itu, tetapi tidak mendapat respons dari penggugat. Namun, berselang lima tahun lebih, muncullah surat gugatan perdata M. Akbar Amir yang didaftarkan ke PN Makassar.
Seperti diketahui, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah secara jelas menegaskan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi.

Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Pers menyatakan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 1 ayat 12 menyatakan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Pasal 1 ayat 13 menyatakan Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
baca juga : Organisasi Pers Satukan Sikap Kawal Gugatan Perdata Enam Media di Makassar
UU Pers jelas-jelas telah memberi ruang penyelesaian sengketa pers melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, apalagi hal yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik.
Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Pers menyatakan untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Undang Undang Pers pun mewajibkan Pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, yang justru tidak dimanfaatkan oleh pihak Penggugat,” ujarnya.

