oleh

Filipina Minta Pemindahan Hukuman Mary Jane, Jusuf Kalla: Itu Biasa Saja, Selama Dinegaranya Tetap Dihukum

YOGYAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla alias JK, mengungkapkan, pemindahan seorang tahanan dari Indonesia ke negara terpidana adalah hal biasa saja. Hal tersebut disampaikan JK kepada wartawan menanggapi permintaan

Fhilipina yang meminta terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, dipindahkan ke negara asalnya tersebut.

“Ini biasa seperti barter. soal tepat atau tidak itu terserah pada ahli hukum. Tapi masalah pemindahan hukuman itu biasa saja,” kata JK usai menjadi nara sumber diacara Seminar Nasional Lustrum ke XV dan Dies Natalis ke 75 “Pengalaman Resolusi Konflik dan Perdamaian dalam Konteks Masa Depan Demokrasi Indonesia ” di Balai Senat Universitas Gajah Mada {UGM) yogyakarta,Kamis (28/11/2024)

Ia menambahkan, permintaan seperti itu bukan hal baru. Bahkan biasa dilakukan oleh pemerintah jika ada WNI yang bermasalah di luar negeri. Seperti salah seorang WNI yang bermasalah di Fhilipina dalam kasus pencucian mata uang.

Baca Juga : JK Didampingi Istri Mencoblos Pilkada Jakarta di TPS 02 SMA Pangudi Luhur

“Dan itu juga, kita biasa jadi pihak meminta juga kalau ada orang kita di luar negeri yang bermasalah dengan hukum itu kita minta seperti itu. Jadi, begitulah, kedua belah pihak,” tambahnya.

Lebih jauh, JK menilai, pemindahan adalah bisa menjadi salah satu solusi terhadap terpidana asal luar negeri yang ditahan di Indonesia. Pasalnya, pemerintah sudah tidak menahan warga negara asing di Indonesia.

“ini kan salah satu solusi supaya kita jangan menahan orang itu di negeri kita. Seperti
itu kan beban juga. Jadi kalau diserahkan sudah tidak menjadi beban kita,” tambahnya.

Soal permintaan pemindahan pada kasus-kasus lainnya, JK juga menganggap tidak masalah. Asalkan di negara tersebut tetap menjalani hukuman. “Tidak apa-apa asal dinegaranya tetap dihukum. Bagi kita kan sanksinya dan hukuman mati ataupun seumur hidup itu sama saja,” papar JK.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyebut kemungkinan pemberian grasi untuk Mary Jane nantinya menjadi kewenangan Filipina.

Yusril mengatakan pemindahan Mary Jane ke Filipina melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner). Selain itu, Yusril menyebut, Mary Jane akan menjalani sisa hukuman di Filipina, sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia.(*)