FMPP Sulsel Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Makassar

FMPP Sulsel mengusulkan agar hasil seleksi beserta indikator penilaiannya dipublikasikan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap pengangkatan dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, dan integritas, bukan karena kedekatan maupun transaksi.

Di sisi lain, FMPP Sulsel mengajak seluruh insan pendidikan untuk bersama-sama menjaga integritas dunia pendidikan dengan menolak segala bentuk suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kemajuan pendidikan hanya dapat diwujudkan apabila sekolah dipimpin oleh figur-figur yang dipilih melalui proses yang bersih, objektif, dan berkeadilan,” terang Raffi.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Tegas Larang Perpisahan Berbayar, Kepsek Bandel Terancam Dicopot

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut semestinya tidak berhenti pada pencarian pihak yang bertanggung jawab, melainkan menjadi pintu masuk untuk melakukan reformasi tata kelola pendidikan secara menyeluruh.

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pencarian siapa yang bersalah, tetapi harus menjadi momentum reformasi tata kelola pendidikan yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas, baik di Kota Makassar maupun di Sulawesi Selatan secara umum,” ujarnya.

Kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Kota Makassar mencuat setelah beredarnya video pengakuan seorang kepala sekolah yang mengaku diminta menyediakan sejumlah uang agar memperoleh penempatan di sekolah tertentu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah menginstruksikan Inspektorat Kota Makassar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam video yang beredar, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Baca Juga : Lantik 369 Kepala Sekolah, Wali Kota Makassar Tegaskan SPMB Harus Bersih dan Berintegritas

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kota Makassar masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.

Pemerintah Kota Makassar menyatakan akan mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dan menegaskan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)

Komentar