Gelar Unras, GAM Minta Kapolda Sulsel Copot Kapolres Enrekang

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Selatan, Kamis (23/01/2025)

Dalam aksinya mereka membakar ban bekas dan berorasi secara bergantian yang mengakibatkan kemacetan panjang di depan Polda Sulsel. Tak hanya itu mereka membentangkan spanduk yang bertulisakan “KINERJA NOL BESAR” dan membawa tuntutan periksa dan copot Kapolres Enrekang.

Unjuk  rasa ini dilakukan lantaran banyaknya kasus yang mandek, Kapolres diduga mengintervensi beberapa laporan polisi untuk diperlambat bahkan ingin dihentikan, massa demonstrasi dalam orasinya menduga Kapolres Enrekang main mata dengan para terlapor.

Berita Terkait : Aliansi For Justice Berunjuk Rasa Minta Kapolres Enrekang Segera Dicopot

Salah satu kasus yang disampaikan massa aksi adalah, laporan Ibu Susanti dan Ibu Anita selaku korban fitnah dan pencemaran nama baik melalui sosial media yang melaporkan Hj. Sanaria dan anaknya bernama Raden dengan Nomor Surat Tanda Terimah Laporan Polisi: STTLP/195/ XII/ 2024/ SPKT di Polres Enrekang, Minggu 15 Desember 2024.

Berdasarkan postingan Hj. Sanaria dan anaknya yang menyerang secara personal melalui unggahan chapture chat dan video di sosial media facebook terhadap Ibu Susanti dan Ibu Anita dengan kata-kata yang tidak senonoh.

Fajar Wasis selaku Jenderal Lapangan beranggapan bahwa ada pengkhususan dalam penanganan perkara tersebut dimana Hj. Sanaria dikenal dengan julukan ratu rentenir Enrekang.

“Kami mencurigai adanya praktek main mata dalam penanganan laporan ini, yang menyebabkan tersangka tidak ditahan. Kesan ini semakin diperkuat dugaan adanya intervensi dari pejabat Polres Enrekang yang berpotensi merugikan proses hukum”, ucap Fajar.

Aparat Penegak Hukum (APH) dalam konteks kepolisian mesti memperhatikan asas keadilan, narasi yang mengatakan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas harus di putarbalikkan, tambah Fajar.

Baca Juga : GAM Luwu Raya Sebut Kenaikan PPN 12% Bukan Solusi

Sementara itu Panglima Besar Gerakan Aktivis Mahasiswa, La Ode Ikra Pratama mengatakan dalam orasinya bahwa ada beberapa unsur pidana yang jelas dilanggar oleh tersangka Sanaria dan anaknya diantaranya Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 311 ayat 1 KUHP) dan UU lainnya.

“Dalam penanganan kasus pecemaran nama baik di polres Enrekang sangat tidak lazim apalagi dengan adanya upaya penghentian laporan lain, kasus secara sepihak ini muncul dugan besar adanya hasutan dari si terlapor oleh pihak instansi kepolisian Polres Enrekang”, ungkapnya

Olehnya Ia tegaskan kembali ketika perkara tersebut tidak selajutkan maka GAM akan melakukan aksi lanjutan menegakkan supremasi hukum yang seutuhnya dan pihak polda Sulsel harus berani memeriksa dan copot kapolres Enrekang karena tidak becus menangani kasus pencemaran nama baik di tubuh polres Enrekang. (*)