Dalam era otonomi daerah saat ini, daerah diberi wewenang sepenuhnya untuk mengurus daerahnya kecuali 5 (lima) bidang yaitu agama, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, dan politik luar negeri.
Di luar lima bidang ini, semua menjadi kewenangan daerah termasuk bidang koperasi dan UMKM. Untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang koperasi dan UMKM ini, maka ANH dan TQ berkomitmen kuat mengupayakan agar koperasi dan UMKM lebih berkembang dan dilatih untuk mampu bersaing secara sehat agar bisa menangkap peluang pasar di regional, nasional dan global.
Kalau pemasaran sudah meluas, maka dampak posistifnya juga ikut meluas kepada masyarakat Parepare. Jadi ANH dan TQ mendorong agar koperasi dan UMKM itu dapt memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Untuk mengembangkan koperasi di Parepare, ANH dan TQ akan mengembangkan program pemanfaatan potensi lokal Parepare, membangun jejaring yang lebih luas untuk menangkap peluang bisnis, meningkatkan SDM pengurus dan anggota koperasi serta pelaku UMKM sehingga bisa mengelola bisnisnya secara profesional.

Koperasi dan UMKM di Parepare harus berkembang dan mandiri karena Parepare di topang oleh letak strategisnya dan inilah peluang terbesar bagi pelaku bisnis di Parepare karena kita tidak memiliki sumber daya alam yang luas seperti daerah lainnya.
antangan yang dihadapi koperasi dan UMKM di era ini tidak ringan.
Tantangan yang paling nyata yait kualitas kelembagaan dan manajemen yang belum profesional dan belum mampu bersaing di pasaran regionall (Kawasan Timur Indonesia),dan pasar nasional serta di tingkat global..
Sebagai refleksi bersama terhadap perkoperasian kita di Parepare, pada umumnya memilih pada unit usaha simpan pinjam, itupun perekrutan keanggotaannya belum dikelola berbasis pendidikan calon anggota. Akibatnya, muncul persepsi bahwa koperasi itu hanya untuk tempat meminjam jika kita kepepet atau sedang menghadapi masalah keuangan.
Cara pandang sebagian masyarakat terhadap koperasi, memposisikan koperasi seperti bank unit. Pemupukan modal sendiri melalui simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, tidak dijadikan sebagai kekuatan berbasis anggota.
Padahal selain unit usaha simpan pinjam, koperasi juga sangat berpeluang membuka unit usaha lain diluar unit simpan pinjam, misalnya kebutuhan pokok, pakaian, alat rumah tangga, dll.
Demikian juga kondisi pelaku UMKM di Parepare. Meskipun jumlahnya cukup besar (sekitar 17 ribuan) jika dilihat dari jumlah penduduk Parepare yang lebih sedikit dibandingkan dengan penduduk daerah lain di Sulsel.
Kita patut berbangga karena jumlah UMKM Parepare nomor urut ke-3 di Sulsel setelah Kota Makassar dan Kota Palopo. Hanya saja pelaku usaha kita sebagian besar adalah usaha mikro. Jika pelaku UMKM ini mejdapat perhatian utama dari Pemda Parepare selama sekitar 5-10 tahun, maka sudah pasti sektor ini tentu akan menyumbang terserapnya tenaga kerja yang lebih luas.
Dukungan Pemerintah Daerah dalam hal kebijakan pro UMKM, punya peran strategis terutama kemudahan perizinan, subsidi Pemda terhadap permodalan, peningkatan kapasitas, pemahaman kewirausahaan sosial, kewirausahaan digital, dan promosi produk lokal berbasis IT.
Untuk itu Dinas Ketenagakerjaan, UMKM dan Koperasi serta Balai Latihan Kerja, harus diberi peran strategis untuk menjadi unit kerja Pemda yang terdepan dalam hal pemberian layanan dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM.
baca juga : Sebelum Tunaikan Shalat Jumat, ANH Sempatkan Diri Silaturahim Dengan Tukang Becak
Jumlah UMKM di Parepare cukup besar, sekitar 17 ribuan, nomor urut ke-3 di Sulsel setelah Makassar dan Palopo. Namun ternyata belum mampu menjadi penyerap lapangan kerja. Berdasarkan data Provinsi Sulsel menunjukkan bahwa jumlah pengangguran di Parepare berada pada urutan ke-23 dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, ini sebuah angka anomali.
Bagaimana mungkin disatu sisi jumlah UMKM urutan ke-3 di Sulsel tetapi disaat yang bersamaan jumlah pengangguran juga tinggi?. Tentu ada yang salah..
Jika ANH dan TQ insya Allah terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walijota Parepare, maka akan memberikan perhatian khusus kepada pengembangan koperasi dan pelaku UMKM melalui peningkatan kapasitas SDM dan produksi, pengembangan jaringan ke perbankan dan akses pasar serta memberikan bantuan modal tanpa bunga. (Sis)


Komentar