Ketua Umum PERADI Profesional, Prof Dr Harris Arthur Hedar SH MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya hadir untuk memperkuat kualitas profesi advokat, bukan menciptakan perpecahan di internal organisasi advokat.
“PERADI Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” tegas Harris.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sambutannya mengingatkan bahwa advokat merupakan mitra strategis penegakan hukum, namun integritas tetap menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar.
Artinya, tantangan terbesar PERADI Profesional ke depan bukan hanya membangun organisasi, tetapi memastikan gagasan reformasi profesi yang mereka usung benar-benar diwujudkan dalam praktik nyata.
Baca Juga : Pledoi Terdakwa Kasus Baznas Enrekang: Dakwaan Jaksa Dinilai Keliru Secara Hukum
Sementara, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang memberikan sambutan secara daring menekankan pentingnya posisi advokat dalam sistem hukum Indonesia, terutama setelah hadirnya KUHAP baru.
Menurut Sharif, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik terhadap tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban,” ujar Sharif.
Dalam acara tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pentingnya peran advokat dalam perlindungan hak asasi manusia dan proses penegakan hukum berdasarkan KUHAP baru. (*)


Komentar