IWO Desak Presiden Tutup Bandara Ilegal IMIP dan Usut Pejabat Pemilik Saham: “Tak Boleh Ada Negara dalam Negara”

Sjafrie memastikan pihaknya akan mengevaluasi dan menindak tegas persoalan tersebut. Namun ia tidak menyebut secara langsung bandara mana yang dimaksud.

Peneliti Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), Edna Caroline, turut mengungkap temuan lebih rinci terkait bandara IMIP. Menurutnya, bandara tersebut mulai beroperasi sejak era Presiden Joko Widodo pada 2019 tanpa pengawasan negara.

“Kawasan IMIP itu 4.000 hektare dan punya bandara yang tidak ada otoritas Indonesia sama sekali. Orang dan barang keluar masuk tanpa diawasi. Bahkan aparat keamanan saja tidak bisa masuk,” ujarnya melalui kanal Youtube Forum Keadilan TV (24/11/2025).

Baca Juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar di Laut Morowali

Edna menilai kondisi ini adalah bagian dari kebocoran sektor tambang yang telah lama disorot.

Ia juga memastikan bahwa Menhan Sjafrie mengonfirmasi ketiadaan bea cukai maupun imigrasi di bandara tersebut, yang membuat aktivitas penerbangan tak tercatat dan tidak berada dalam regulasi udara nasional.

Edna menegaskan publik harus mengawal tindak lanjut setelah Menhan berjanji melapor kepada Presiden Prabowo.

“Harus ada bea cukai dan imigrasi ditempatkan di sana. Minimal itu. Urusan airnav juga penting—bagaimana pesawat keluar masuk tanpa pengawasan? Ini menyangkut kedaulatan udara,” ujarnya.

Baca Juga : Komdigi–IWO Bahas Masa Depan Media Online: Regulasi Medsos hingga Penguatan Peran Pers

Ia mempertanyakan siapa pihak yang memberikan izin bandara tersebut pada 2019.

“Ini sudah berlangsung sejak lama tanpa intervensi negara. IMIP berdiri sejak 2010, berkembang pesat di era Jokowi. Tapi pertanyaannya—siapa yang mengizinkan bandara itu?” tutup Edna. (*)