PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Pasangan Calon (Paslon) walikota dan wakil walikota Parepare nomor urut 1, Andi Nurhaldin Nurdin Halid (ANH) dan Taqyuddin Djabbar (TQ), terus menawarkan ide dan gagasan untuk Kota Parepare Hebat.
Gagasan ini kembali muncul, dengan melihat banyaknya kasus pelanggaran pidana yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya pelanggaran pidana ringan yang memprihatinkan.
Jubir ANH TQ, Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Ibrahim Fattah menjelaskan, kasus pelanggaran pidana yang terjadi di tengah masyarakat, banyak ragamnya dan beragam pula motiFnya.
Khusus untuk pelanggaran pidana ringan yang ancaman hukumnannya di bawah 5 tahun, tidak mesti di proses lebih lanjut hingga ke pengadilan.
Mengingat jumlah kasus yang di tangani oleh aparat penegak hukum, sudah cukup banyak dan jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan juga trennya semakin meningkat setiap tahun yang berimplikasi, pada meningkatnya biaya logistik dan biaya operasional yang cukup besar.

Sebagai solusinya di perkenalkanlah suatu konsep yang berorientasi pada pemberdayaan yang di kenal dengan konsep Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. RJ merupakan suatu pendekatan baru dalam penegakan hukum dan RJ menekankan pemecahan masalah hukum pidana yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen masyarakat demi terciptanya keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu masalah hukum pidana ringan.
Misalnya tindak pidana anak, pidana KDRT, tindak pidana Informasi atau tindak pidana lalu lintas dan tindak pidana lainnya yang masuk kategori ringan.
“Penegakan hukum pidana dengan pendekatan restorative justice merupakan alternatif penyelesaian tindak pidana yang semula mekanismenya berfokus pada hukuman badan dan denda, menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang.
baca juga : Ini Rencana ANH-TQ Untuk Kesetaraan Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial di Parepare
Bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Tujuan Restrative Justice yaitu memberdayakan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki akibat dari suatu perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan.
“Konsep RJ memandang bahwa keadilan bukan dari satu sisi saja, namun memandang dari berbagai pihak, baik untuk kepentingan korban, pelaku dan masyarakat). Konsep RJ telah di akuii, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan di atur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021”, paparnya.