Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan memcuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.
Dan ketiga, ketentuan perjalanan dalam negeri:
– Ke Bali via udara, individu wajib tes PCR maksimal 7×24 jam sebelum berangkat.
– Ke Bali via darat dan laut, individu wajib rapid test (RT) PCR Antigen maksimal 3×24 jam sebelum berangkat.
– Dari dan ke Jawa, individu wajib RT Antgen maksimal 3×24 jam sebelum berangkat.
baca juga : Tanda Tangani Kerja Sama Polri-BKPM, Kabaharkam: Bukti Komitmen Polri Jamin Keamanan Berinvestasi
– Anak di bawah 12 tahun tidak wajib RT Antigen dan PCR. Perjalanan satu wilayah aglomerasi tidak wajib tes PCR/RT Antigen. Selain Jawa dan Bali, RT Antibodi masih berlaku.
Ketentuan perjalanan internasional:
– Hasil negatif tes PCR di negara asal maksimal 3×24 jam sejak diterbitkan. Cek suhu tubuh, validasi surat sehat, dan pemeriksaan ulang PCR. Selama menunggu tes PCR, WNI menjalani karantina khusus. Selama menunggu tes PCR, WNA menjalani karantina.
Tak lupa, Wakapolri juga mengingatkan kepada setiap pimpinan kewilayahan untuk tetap waspada dan perketat keamanan markas komando (Mako), tidak mengendurkan segala upaya penanganan COVID-19, mengutamakan keselamatan anggota yanh melaksanakan tugas di lapangan, serta mengutamakan Buddy System (minimal dua orang) dalam setiap pergerakan. (*)

