“Tidak korupsi semestinya hadir bukan hanya pada perbuatan, melainkan sejak dari pikiran kita,” tegas Wamenag.
Salah satu fungsi Kementerian Agama, kata Wamenag, yakni membantu Presiden dalam membangun masyarakat melalui bidang agama. Kementerian Agama juga berperan sebagai penjaga moral dan etika bangsa, karena itu kita yang berada di lingkungan Kementerian Agama harus sadar pentingnya peran agama dalam bernegara. Termasuk peran pemuka agama, pembimbing masyarakat, dan penyuluh agama dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.
Hadir sebagai narasumber, Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi KPK Sugiarto, dan Plt. Inspektur Jenderal, Muhammad Tambrin.
Pimpinan KPK RI, Nurul Ghufron berharap buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama ini mampu memberikan klarifikasi apa yang sesunguhnya disebut hadiah, infak, sedekah, upah dan jual beli yang kemudian banyak disamakan dengan gratifikasi.
“Buku ini bisa menjadi benang merah di antara benang-benang yang kelabu. Sebenarnya agama di Indonesia tidak ada yang menerima gratifikasi. Pada prinsipnya hadiah sesama antar anak manusia itu boleh, bahkan dianjurkan untuk saling memberi, selama itu tidak berkaitan dengan jabatan, syarat, dan tujuan,” ujar Nurul.
“Pemberian yang tidak boleh itu adalah pemberian kepada pejabat dengan maksud dan tujuan tertentu. Karena pemberian itu dikhawatirkan akan mempengaruhi ketika akan memutuskan kebijakan. Makanya dalam UU KPK No31/tahun 1999 pemberian hadiah kepada pejabat itu dilarang”, sambungnya.
baca juga : Masuki Bulan Juli, Kakanwil Kemenag Sulsel Lantik 5 Pejabat
Menurutnya, gratifikasi bisa juga disebut dengan pemberian kepada pejabat untuk sebuah investasi agar dapat mempengaruhi di kemudian hari. Berbeda dengan suap di mana ada perjumpaan fisik antara pemberi dan penerima suap, tentunya dengan kesepakatan.
Diakhir pemaparannya, Ketua KPK mengucapkan terima kasih kepada Kemenag yang dinilainya telah memberikan gambaran dalam buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama supaya tidak terkesan kalau gratifikasi itu sama dengan hadiah. Infak dan sedekah.
“Saya yakin buku ini akan mampu mencerahkan secara terukur tidak hanya secara hukum tapi juga secara sosiologi bahwa gratifkasi melanggar agama apa pun”, pungkasnya.
Webinar ini juga turut diikuti para Dirjen, Inspektur Wilayah di lingkungan Itjen Kemenag, Para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kakanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia. (AB)

