Kanwil Dirjen Perbendaharaan Sulsel Resmikan Progam Rumah UMi

“Rumah UMi kedepannya akan diluncurkan di 24 Kota/Kabupaten se Sulawesi Selatan sebelum pergantian tahun nantinya,” lanjutnya.

Pola penyaluran UMi bisa secara langsung dan tidak langsung. Pola langsung yaitu penyalur menyalurkan pembiayaan secara langsung ke dibitur , sedangkan pola tidak langsung penyalur menyalurkan pembiayaan melalului lembaga Linkage (Koperasi dan LKM).

Sedangkan mekanisme penyalurannya bisa secara induvidu dan kelompok, mekanisme individu penyalur dapat mengenakan agunan sedangkan mekanisme berkelompok penyalur menerapkan mekanisme tanggung renteng dan tidak boleh mengenakan agunan.

Syarat yang berhak memperoleh pembiayaan UMi yaitu usaha ultra mikro yang dimiliki oleh WNI dibuktikan dengan NIK elektronik dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

baca juga : Sejumlah Indikator Penanganan Membaik, Pemerintah Kembali Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro

Saor Silitonga sebagai Kepala KPPN Makassar I dalam sambutannya berharap peresmian “Rumah UMi” sebagai inovasi aplikatif Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) ini, dapat menjadi bagian pengelolaan keuangan negara yang dapat meningkatkan perekonomian nasional, dengan melahirkan para wirausaha baru.

“Masyarakat boleh datang langsung ke Kantor KPPN Makassar 1 dan kami akan layani dan arahkan untuk mendapatkan Program Rumah UMi,” sebut Saor Silitonga di Kantor KPPN Makassar 1, Jalan Selamet Riyadi, Kota Makassar.

Terkait Program Rumah UMi dapat mengunjungi media sosial KPPN Makassar I melalui website djpb.kemenkeu.go.id/kppn/makassr1/id dan facebook kppn.makassarsatu, twitter @Kmakssarsatu, instagram @kppn_makassar1. (*/Dhany)