Karang Taruna Sulsel: Pembelaan Kadinsos Sama Saja Menganggap Gubernur ASS Tak Bertanggung Jawab

Meski begitu, untung saja, kata dia, dengan semangat dan jiwa sosial yang tinggi, Pengurus Karang Taruna Sulsel tetap bekerja menjalankan berbagai program/kegiatan dalam upaya pemberdayaan sosial dan pengembangan potensi pemuda di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga desa.

Asri menegaskan, bukti bahwa kepengurus Karang Taruna Sulsel telah berjalan selama ini bisa dicek jejak digitalnya. Sangat banyak telah dimuat di berbagai media mainstream.

Beberapa diantaranya seperti saat para pengurus hadir dengan legalitas penuh di acara Temu Karya Nasional IX Karang Taruna di Kementerian Sosial pada akhir Agustus lalu, berbagai pelantikan pengurus di tingkat kabupaten/kota, dan banyak kegiatan sosial sudah dilakukan.

“Saya sendiri sendiri salah satu yang hadir di Temu Karya Nasional IX Karang Taruna mendampingi Ketua Karang Taruna Sulsel Harmansyah. Kami hadir dengan legalitas penuh sebagai peserta,” imbuhnya.

Berikut beberapa jejak digital yang ditunjukkan Asri, diantaranya:

https://www.kompasiana.com/harispinrang/61541f6006310e20fa6ed9c2/sah-harmansyah-terima-sk-dari-ketum-pnkt-ini-sudah-konstitusional-dan-legal

https://makassar.tribunnews.com/2021/11/21/pengurus-karang-taruna-kubu-harmansyah-dilantik-di-claro-apa-kabar-versi-ina-kartika

Di sisi lain, Asri juga menyoroti pernyataan Kadinsos Sulsel yang mempersilakan semua pihak menelusuri jejak digital dan pemberitaan terkait kronologi persoalan dualisme kepengurusan Karang Taruna Sulsel, yang pernah ditulis oleh akademisi dan pengamat sosial.

Terkait penyataan itu, Asri kaget, karena jejak digital yang ditunjukkan ternyata adalah komentar akademisi dan pengamat sosial yang tidak pernah ber-Karang Taruna yang tentu saja juga tidak paham dengan aturan organisasi yang ada.

“Jadi kesimpulannya, Kadinsos Sulsel ini memang tidak paham dan seakan menunjukkan diri tidak bertanggung jawab. Makanya tidak heran pengurus-pengurus di daerah banyak menuntut dia dicopot,” tegas Asri.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Abd Malik Faisal, merespon kritik sejumlah Ketua Karang Taruna kabupaten/kota. Termasuk terkait tudingan pelanggaran terhadap Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Baca Juga : Ciptakan Konflik Internal, Ketua Satgas Karang Taruna Sulsel Minta Gubernur Copot dan Evaluasi Kadinsos

Malik mengatakan jika pihaknya baru bertugas di Dinas Sosial Sulsel pada tahun 2024. Karena itu, ia mempersilakan semua pihak menelusuri jejak digital dan pemberitaan terkait kronologi persoalan dualisme kepengurusan Karang Taruna Sulsel, yang pernah ditulis oleh akademisi dan pengamat sosial.

“Ini salah satu jejak digitalnya yang bisa dibaca: https://share.google/WVtfmD30kpijHmMXF,” terangnya.

Lebih lanjut, Malik mengutip Pasal 20 Ayat 5 Permensos Nomor 25 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa kepengurusan Karang Taruna dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga nasional ditetapkan melalui Temu Karya Karang Taruna, dan dikukuhkan oleh kades/lurah, camat, bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial sesuai dengan kewenangannya.

“Dan sampai saat ini, tidak ada kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sulsel yang pernah ditetapkan dan dikukuhkan oleh Gubernur, meskipun periode 2021–2025 telah melewati lima kali pergantian gubernur,” urainya. (*)