Karhutla Turun 82 Persen, Menko Polhukam Minta Jaga Situasi Melalui Implementasi Inpres No 3 Tahun 2020

Kemudian mengacu pada Inpres Nomor 3 Tahun 2020, dia juga menekankan pentingnya upaya pengembalian keadaan seperti semula dari wilayah terdampak karhutla termasuk aspek yang terkait di dalamnya. Bagaimana seluruh komponen kemudian dapat mengembalikan keadaan alam hingga situasi sosial ekonomi masyarakatnya.

“Kalau sudah dicegah yang selanjutnya dilakukan ada pemadaman dan penanganan pascakarhutla. Pengembalian keadaan alam, situasi sosial ekonomi masyarakat itu harus ditangani oleh sebab itu Inpres ini sifatnya komprehensif,” jelas Mahfud.

Selanjutnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyampaikan bahwa implementasi dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla juga harus diefektifkan.

Dia mengingatkan bahwa selain tindak pidana karhutla ada juga tindak administrasi yang mengacu pada penggantian rugi sesuai dengan tingkat kerusakan dari suatu akibat yang ditimbulkan hingga bagaimana pemulihan dan rehabilitasinya.

baca juga : Rakornas PB Tahun 2021 Tetap Patuhi Prokes

“Jangan hanya mencegah, memadamkan kemudian melakukan pemulihan situasi, tetapi juga mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran,” jelas Mahfud.

Bukan hanya tindak pidananya juga. Tindak administrasinya sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk rehabilitiasi,” tandasnya.

Rakornas PB BNPB 2021 pada hari ketiga mengusung materi “Hidrometeorologi Basah dan Kering, Perspektif Kebijakan dan Implementasi”.

Selain Menko Polhukam Mahfud MD, hadir sebagai pemberi arahan kebijakan meliputi perwakilan Menteri PUPR, perwakilan Menteri KLHK, perwakilan Menteri Pertanian dan perwakilan Menteri ATR/BPN pada sesi pertama.

Selanjutnya untuk sesi kedua akan diisi oleh Kepala BMKG, Gubernur Provinsi Riau, Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Bupati Sumedang dan Asops Panglima TNI.

Kegiatan yang dihelat di Hotel Sari Pacific ini dihadiri oleh peserta secara langsung maupun melalui media daring dari Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, BPBD seluruh Indonesia, relawan, akademisi, media massa dan unsur komponen K/L serta TNI dan Polri.