Keluarga Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Gowa Minta Pelaku Dihukum Mati

GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menimpa wanita hamil PI (21) yang di bunuh oleh pacarnya Jibril (23).

Rekonstruksi di gelar di Aula Mapolres Gowa yang di hadiri pihak keluarga, kuasa hukum korban dan JPU, Kamis (10-4-2025) siang

Sebanyak 31 adegan rekontruksi yang peragakan, pada saat adegan 23, korban pertama kali di tikam pada bagian perut kemudian di adegan ke 24 korban kembali di tusuk di bagian dada kiri korban hingga adegan ke 27 korban terjatuh ke sawah kemudian kembali di tikam berkali-kali oleh pelaku

Orang tua korban Astar Dg. Limpo, meminta agar pelaku pembunuh anaknya mendapatkan hukuman mati, “Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap pelaku di hukum mati,” tegas Astar Dg Lempo

Sementara itu di tempat yang sama, kuasa hukum keluarga korban, Amanda Kesyha mengatakan, dari 31 adegan yang diperagakan, sangat kental dengan pembunuhan berencana.

 

Ketgam : kuasa hukum keluarga korban Amanda Kesyha saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan

“Acuannya pelaku menuju Gowa dengan membawa badik dalam sadel motornya, berarti itu sudah ada niat jahat pelaku untuk menghabisi korban,” ungkap Amanda Kesyha saat di konfirmasi sejumlah awak media di Polres Gowa

“Badik itu juga yang ditemukan oleh penyidik yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban. Sehingga unsur pembunuhan berencana itu terpenuhi,” tegas Amanda Kesyha

Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar menuturkan, dari hasil autopsi dan juga hasil rekonstruksi ada kurang lebih 98 luka tusukan di tubuh korban.

“Dari hasil rekonstruksi kita terapkan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 dan subsider 338,” tegas Bahktiar.

baca juga : Keluarga Korban Ungkap Ada Kejanggalan Dalam Kasus Pembunuhan di Gowa

Bahktiar menambahkan, penerapan pasal itu karena sesuai rekomendasi perkara dan fakta yang ditemukan di TKP.

“Kita sudah rangkai, dari fakta, alat bukti dalam perkara ini. Nanti kita akan buka semua di pengadilan. Kita terapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, di gegerkan adanya penemuan mayat wanita yang tergeletak di pinggir sawah secara sadis dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya, Selasa (21-1-2025) lalu. (Firman Dhanie)