Kepala BPHN juga mengungkapkan bahwa penjaringan dan pengindentifikasian calon pemberi bantuan hukum dilakukan dengan transparan melalui aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan ada 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yg terakreditasi , tapi baru hadir di 9 Kabupaten/Kota yakni Makassar, Wajo, Takalar, Pinrang, Luwu Utara, Luwu Timur, Bantaeng, Jeneponto, dan Bulukumba.
baca juga : Kemenkumham Sulsel ‘Gandeng’ DPRD Enrekang Bentuk Produk Hukum Daerah
Harun juga mendorong Kabupaten/Kota di Sulsel untuk membuat Peraturan Daerah Bantuan Hukum. “Dari 24 Kab/Kota di Sulsel, 8 diantaranya telah memiliki Perda Bantuan Hukum. 3 Kab/Kota sedang dalam penyusan dan 13 lainnya di Tahun 2021 ini akan didorong,” jelas Harun.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kadiv Keimigrasian Dodi Karnida, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto dan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Idris Sadik.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan acara Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan DPRD Enrekang terkait Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah. (*)

