“Pelaku telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dengan cara apa pun, hal ini merupakan hal yang melawan hukum dan akan diberikan sanksi pasal berlapis minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” Jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman
Pengungkapan sindikasi sertifikat vaksin COVID-19 palsu merupakan hasil cyber patrol pihak kepolisian di media sosial. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari ilegal authorization, dimana terjadi penyalahgunaan akses.
baca juga : Presiden: Lindungi Diri dengan Vaksinasi dan Laksanakan Prokes
Pemerintah juga menghimbau agar semua data pribadi yang sudah dimiliki melalui PeduliLindungi untuk dijaga dan tidak disebarluaskan sehingga tidak digunakan orang lain untuk disalah gunakan.
Hadir dalam Konferensi Pers yaitu Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI dr. Anas Maruf, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman, Kepala Dinkes Provinsi Jawa Barat dr. R. Nina Susana dan Kabid Humas Polda Jabar Erdi Ardimulan.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (PRU)

