Kepala BKPSDM Enrekang Sebut Keterlambatan SK PPPK Karena Masih Verifikasi Data

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Para tenaga kontrak yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir tahun lalu, tepatnya tanggal 30 Desember 2022, masih harus bersabar menunggu Surat Keputusan (SK) mereka.

Meski lulus dalam seleksi, mereka belum mendapatkan SK yang menjadi bukti resmi pengangkatan sebagai PPPK.

Para pegawai yang telah lulus seleksi PPPK ini, terutama yang berasal dari Kabupaten Enrekang, tampaknya merasa bingung dan kecewa dengan keterlambatan pemberian SK ini.

Sejumlah pegawai bahkan mengutarakan rasa keheranannya mengapa hanya Kabupaten Enrekang yang mengalami keterlambatan ini, sementara kabupaten lain sudah menerbitkan SK bagi pegawai yang lulus.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Enrekang, Dr. Dadang Sumarna, S.Pd, M.Pd menjelaskan bahwa keterlambatan dalam pemberian SK kepada tenaga honorer yang lulus PPPK disebabkan oleh masih adanya masalah dalam verifikasi data.

baca juga : Pemkab Enrekang Bagikan 12 Ribu Bendera Merah Putih ke Warga

Hingga saat ini, masih terdapat sejumlah data yang belum valid, sehingga perbaikan terus dilakukan untuk memastikan data yang akurat dan sah.

“Kami tengah melakukan upaya perbaikan terus menerus agar data yang masuk benar-benar valid. Kami berharap dalam beberapa hari ke depan, para pegawai yang lulus seleksi PPPK dapat menerima SK resmi mereka,” ujar Dadang.

Total sebanyak 278 tenaga kesehatan dan 345 guru di Kabupaten Enrekang telah lulus seleksi PPPK dan kini menantikan pemberian SK yang akan menjadi langkah awal mereka dalam memulai karier sebagai PPPK di lingkungan pemerintahan.

Diharapkan masalah keterlambatan ini dapat segera diselesaikan agar para pegawai dapat segera mengambil langkah berikutnya dalam perjalanan karier mereka. (ZF)