oleh

Ketidakmampuan JPU Hadirkan Terdakwa, Pemerhati Sosial Minta Komisi Yudisial Turun Tangan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Singara Binti Dg. Jama terhadap korban Hj. Nurcaya alias Hj. Sangnging kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Poros Katimbang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar. Korban Hj. Nurcaya mendatangi terdakwa untuk memprotes dugaan kekerasan terhadap anaknya, Muh. Alif (8 tahun).

Perselisihan tersebut memanas hingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/183/V/2024/POLSEK BIRINGKANAYA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL

Berdasarkan pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, dengan nomor perkara ; 1216/Pid.B/PN MKs.
Sidang pertama kasus ini digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024, di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H. Namun, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan terdakwa.

Sidang kedua hingga kelima juga mengalami penundaan karena berbagai alasan, termasuk menghadirkan saksi dan ketidaksiapan tuntutan dari pihak JPU.

Terkait penundaan ini, Jupri, seorang pemerhati sosial dan kemasyarakatan, menyatakan kritik keras terhadap kinerja JPU. “Kami mempertanyakan keberadaan dan status penahanan terdakwa saat ini. Mengapa JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa di persidangan.

Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penanganan kasus ini,” ungkap Jupri saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Veteran, Makassar, Selasa (26/11/2024).

Jupri juga mengkritik hakim yang menyidangkan perkara ini. “Menurut saya, seharusnya hakim memerintahkan JPU untuk menjemput paksa terdakwa agar keterangan terdakwa bisa memberikan keterangan. Jangan sampai penundaan terus terjadi, karena ini mencederai rasa keadilan bagi korban,” tegas jupri

Lebih lanjut, Jupri menyerukan agar Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Yudisial turut berperan aktif dalam memantau dan menindaklanjuti kasus-kasus yang menjadi perhatian publik termasuk pada kasus Hj. Nurcayan Alias Hj. Sangking.

baca juga : Wanita Korban Penganiayaan Nyaris Mati, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

“Kami dari pemerhati sosial dan kemasyarakatan berharap agar kedua lembaga tersebut proaktif terhadap kasus-kasus yang muncul di media, ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkas Jupri, menutup percakapan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Desember 2024, dengan pembacaan tuntutan oleh JPU. Terdakwa menghadapi ancaman pidana atas tindakan yang diduga menyebabkan korban alami luka berat. Persidangan ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus mempertimbangkan fakta hukum yang ada.

Sampai berita ini diturunkan, JPU yang menangani kasus ini belum memberikan tanggapannya. (Restu)