oleh

Wanita Korban Penganiayaan Nyaris Mati, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Seorang wanita yang nyaris terbunuh setelah ditikam oleh tetangganya sendiri, kini justru dijadikan tersangka. Peristiwa ini terjadi pada 13 Mei 2024 lalu.

Ketika Hj Nurcahya diserang dan mengalami luka serius. Singara melaporkan balik Hj. Nurcahya ke polisi dengan tuduhan penganiayaan, sementara anak Hj. Nurcahya, Nurifa, terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut kepolsek Biringkanaya pada saat ibunya masih terbaring bersimbah darah di RSUD Daya Makassar.

Laporan polisi (LP/B/183/V/2024/SPKT/Polsek Biringkanaya) mencatat bahwa perkelahian terjadi di Jalan Poros Katimbang, Makassar, akibat berselisih paham antara keduanya. Hj. Nurcahya dirawat di Rumah Sakit Daya setelah mengalami bebrapa luka robek di tangan kanannya.

Sejak pelaporan, lidik, penyidikan, penetapan tersangka hingga berkas perkaranya di P21 dan dilimpahkan kekejaksaan negeri Makassar dan sudah disidangkan di pengadilan negeri Makasar dengan nomor perkara :1216/Pid.B/2024/PN Mks, namun sangat disayangkan APH tidak melakukan penahanan terhadap pelaku (Singara) padahal sudah sangat jelas pelaku melakukan dugaan tindakan pidana penganiayaan berat.

Ket. Gambar : Tangan korban Hj. Nurcahya yang telah dijahit

“Malah yang terjadi ibu saya dilapor balik oleh pelaku dengan tuduhan penganiayaan, bagaimana keadilan bisa ditegakkan kalau begini, ia hanya membela dan melindungi dirinya dari serangan pelaku, bagaimana seandainya ibu saya meninggal oleh perbuatan pelaku?”, ungkap anak korban.

Ibu saya yang kini sedang menjalani persidangan “dia berharap ada keadilan berpihak kepadanya atas apa yang di alaminya, bermohon Majelis hakim dapat memutuskan seadil – adilnya, dimana ibu saya dijadikan terdakwa padahal dia adalah korban penganiayaan berat yang nyaris tewas akibat sebilah pisau yang di gunakan Singara”, tutur Ifa saat dikonfirmasi, jumat (22/11/24)

baca juga : Tim Resmob Polda Sulsel, Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu

Meskipun berkas perkara telah diserahkan ke pengadilan dengan nomor perkara 1216/Pid.B/2024/PN Mks, pihak aparat penegak hukum tidak melakukan penahan Singara, yang sudah sangat jelas menjadi aktor utama dalam kasus penganiayaan berat ini.

Hj. Nurcahya berharap keadilan dapat ditegakkan, mengingat ia hanya membela diri dari serangan pelaku.

Konflik bermula dari masalah sepele, seperti tindakan Singara yang menjemur padi di depan rumah Hj. Nurcahya. Ketegangan meningkat, termasuk serangan fisik oleh suami Singara. Saat diserang, Hj. Nurcahya berusaha mempertahankan diri, namun Singara berhasil mengambil pisau dari tasnya dan melukainya.

Akibat serangan itu, Hj Nurcahya harus menjalani operasi dan kini mengalami cacat permanen. Ia merasa terancam dan khawatir tentang keselamatannya, terutama karena proses hukum yang masih berjalan.

Saat ini, ia dan anak bungsunya, Alif (8th), berjuang untuk bertahan hidup di tengah situasi sulit ini. Hj. Nurcahya berharap ada keadilan dari majelis hakim atas apa yang dialaminya.