Ketua IWO Sulsel Kecam Perampasan HP Wartawan di Jeneponto: Tegaskan Pelanggaran UU Pers

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, mengecam keras dugaan tindakan oknum aparat kepolisian yang disebut merampas alat kerja wartawan.

Sekaligus melarang peliputan peristiwa penangkapan terduga pelaku narkotika di Kabupaten Jeneponto, Jumat dini hari, 12 Juni 2026.

Peristiwa tersebut dialami oleh Usman, pengurus Ikatan Wartawan Online Jeneponto, saat melakukan peliputan detik-detik penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu.

Zulkifli menegaskan, tindakan tersebut diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

baca juga ; Ketua IWO Sulsel Luruskan Pernyataan Wali Kota Makassar Soal “Media Abal-abal”, Tekankan Pentingnya Kehati-hatian Istilah

“Kami mengecam keras dugaan perampasan ponsel milik wartawan di Jeneponto. Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hak milik, tetapi juga bentuk intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya, Minggu (14/06/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa seluruh aktivitas peliputan yang dilakukan sesuai koridor hukum wajib dihormati dan tidak boleh diintervensi secara sewenang-wenang.

baca juga : Hardiknas 2026, IWO Sulsel Soroti Peran Ganda Pers: Edukasi dan Kontrol Sosial

Lebih lanjut, Zulkifli juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik, yakni penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Atas kejadian ini, PW IWO Sulsel mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja pers sebagai pilar demokrasi dan penyampai informasi publik.

“Kami akan terus mengawal proses ini dan memberikan dukungan penuh kepada wartawan yang menjadi korban, demi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Komentar