Terkait gudang sudah ada tempat khususnya di kilo 7 yang merupakan kawasan industri, saya pun akan menelusuri ke instansi terkait, apakah masih berfungsi atau tidak. Kami dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, supaya itu di fungsikan.
“Karena kalau tidak pengusaha akan keluar daerah, untuk membangun gudang dan ini akan merugikan kita, khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami pun berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot), untuk mengaktifkan tempat gudang yang berada di kilo 7. Apabila ada pelanggaran sangat jelas di perda ada sanksinya, saya akan panggil Dinas terkait, membicarakan dan bagaimana tehnisnya, untuk memberikan sanksi mereka yang melanggar dan menempatkan gudang di tengah Kota, “Paparnya.
baca juga : Imigrasi Sulsel Berhasil Amankan WNA yang Melarikan Diri Dari Rudenim Parepare
Dirinya tidak bisa menghitung ada berapa banyak, sebab terlalu banyak sekali, seperti di wilayah kecamatan Soreang, Ujung dan Bacukiki Barat. Jadi yang bisa di katakan gudang, karena mereka menampung barang – barang seperti, bahan bangunan, penjual makanan dan minuman.
“Tentu ijin mereka rumah tinggal, karena tidak di tempati dia jadikan gudang untuk menyimpan barang, sebenarnya mereka menganggap itu bukan gudang, tetapi penyimpanan barang, “Tutupnya.
Di kerahui dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pergudangan, sangat jelas gudang yang berada di dalam Kota tidak di perbolehkan. (Sis)

