Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia menyampaikan bahwasanya setiap pelabuhan mempunyai kekhususan dan tetap mempunyai produk-produk kearifan lokal yang perlu mendapatkan pertimbangan dari operator pelabuhan
Namun demikian, apakah program merger ini mengarah kepada penjualan saham kepada asing. Atau hal ini diprioritaskan kepada pengusaha nasional Indonesia, tanya Khairul ?
Untuk itu, kami minta perhatian kepada Bapak Presiden agar hal ini tidak diputuskan semena-mena atau hanya untuk kepentingan pihak-pihak yang mempunyai tujuan tertentu.
Hal ini harus dikaji secara konkrit ! Tegasnya
baca juga : Presiden Minta Tingkatkan Nilai Tambah Sektor Pertanian dengan Ekspor dan Penyempurnaan Skema Penyaluran KUR
Bahkan menurut Sekjend DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia tersebut, sepatutnya BUMN Pelindo saat ini bukan diobok-obok di dalam negeri. Beri kesempatan untuk ekspansi keluar untuk mampu mengelola pelabuhan di luar negeri seperti yang dikerjakan oleh Port Rotterdam, Dubai dan negara lainnya.
“Jadi dengan demikian, merger bisa dikategorikan mengarah kepada privatisasi yang akhirnya penawaran/penjualan kepada asing, adapun, selaku pemerhati dan pelaku logistik nasional dirinya juga mempertanyakan terkait kelangkaan kontainer untuk tujuan ekspor
Seharusnya, menurut Khairul, Kontainer-kontainer eks impor yang masih berada di cy/pelabuhan yang sudah lebih dari 2 bulan harus segera dipindahkan isinya/bawa ke Tempat penimbunan sementara/kawasan pabeanan, dan kontainer-kontainernya dikembalikan ke pelayanan/depo kontainer”. Jelasnya.
Selanjutnya, Kontainer-kontainer eks impor tersebut diprioritaskan untuk tujuan ekspor, dan disamping itu, pelayanan tidak boleh mengambil kesempatan menaikkan tarif/ongkos dengan kelangkaan container.
Yang tidak kalah penting adalah database ketersediaan kontainer eks impor dan siap untuk ekspor harus dengan akurat. Pungkas Khairul. (*)

