KONI Makassar Tegaskan Transparansi Hibah: Kejaksaan dan Polisi Ingatkan Risiko Hukum

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Aspek Hukum Pengelolaan Anggaran dengan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi” di Baruga Agar Jaya, Kantor KONI Makassar, Jalan Kerung-Kerung, Selasa (9/12/25).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pengurus cabang olahraga (cabor) mengenai tata kelola dana hibah pemerintah secara benar dan sesuai regulasi.

Bimtek menghadirkan dua narasumber, yakni Kabag Ren Polrestabes Makassar AKBP Esti Mustikoroni dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Makassar, Mirdad Apriadi Danial. Keduanya menyoroti pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta disiplin administrasi dalam penggunaan dana hibah.

AKBP Esti Mustikoroni menjelaskan bahwa hibah merupakan anggaran pemerintah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam konteks KONI, hibah ini diperuntukkan bagi pembinaan dan kegiatan olahraga sehingga penggunaannya wajib mengikuti aturan yang ketat.

Ia menegaskan bahwa perencanaan hibah disusun sejak tahun sebelumnya. Baik pemerintah sebagai pemberi hibah maupun KONI sebagai penerima, harus memastikan anggaran sesuai program pembangunan kota dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Esti menambahkan bahwa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) menjadi dasar hukum yang wajib dipahami seluruh pengurus cabor. Dokumen ini mengatur tata cara penggunaan hibah dan menjadi pedoman akuntabilitas.

Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Hibah tidak boleh ditutupi, dan Pemkot Makassar sudah menyediakan aplikasi e-hibah sebagai bentuk transparansi publik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh penerima hibah akan dievaluasi oleh BPK. Karena itu, pencatatan dan pelaporan keuangan harus dilakukan secara rapi dan konsisten.

Sementara itu, Mirdad Apriadi Danial dari Kejari Makassar menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya berfungsi menindak, tetapi juga mencegah potensi pelanggaran. Bimtek seperti ini, menurutnya, merupakan langkah preventif untuk mengurangi risiko hukum dalam pengelolaan hibah.

Ia menyampaikan bahwa Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin telah meminta kejaksaan melakukan pendampingan terhadap tata kelola anggaran daerah, termasuk hibah untuk KONI dan cabor. Pendampingan tersebut mencakup administrasi, aset, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.

baca juga : Aklamasi, Tri Sulkarnain Ahmad Terpilih Ketua PERTINA Kota Makassar Periode 2025-2029

Mirdad menegaskan bahwa tanggung jawab penuh penggunaan hibah berada di tangan pengurus cabor, terutama ketua. Administrasi yang lemah berpotensi memunculkan masalah hukum.

Semua aktivitas harus dilaporkan secara tertulis. Jangan melakukan kerja sama hanya berdasarkan hubungan pertemanan. Ikuti prosedur administrasi agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Menurutnya, banyak pelanggaran terjadi bukan karena kesengajaan, tetapi akibat kelalaian administrasi seperti laporan tidak sesuai aturan, perubahan anggaran tanpa dokumen, atau kerja sama tanpa perjanjian resmi. (*)